Iklan
BerandaDPD RIPengadaan Tanah Bank Kalbar Mark Up 30 Miliar, Kejaksaan Tinggi Baru Tetapkan...

Pengadaan Tanah Bank Kalbar Mark Up 30 Miliar, Kejaksaan Tinggi Baru Tetapkan 3 Tersangka

REDAKSI SATU – Pengadaan tanah Bank Kalbar (PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) pada tahun 2015 di Mark Up sebesar Rp 30 Miliar oleh para Pelaku. Saat ini baru 3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam proses perkembangan hukum selanjutnya.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju menyampaikan, terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, pihaknya menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang Terrsangka.

“Tiga orang tersangka Pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut yakni inisial S (Sudirman) selaku Direktur Utama Tahun 2015, Direktur Umum tahun 2015 inisial S.I (Samsir Ismail) dan Ketua Panitia Pengadaan inisial M.F ,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat memberikan Konferensi Pers, Senin 30 September 2024, pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA  Kapolres Kapuas Hulu Pastikan, Tangkap SN Diduga Pemilik Ekskavator dan Pemodal PETI

Bank Kalbar
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I. Wayan Gedin Arianta (kiri), Aspidsus Kejati Kalbar, Siju (tengah), dan Kasidik Pidsus Kejati Kalbar, Yuriza Antoni (kanan) saat menggelar Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin 30 September 2024, pukul 18.30 WIB. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Siju menjelaskan, pada tahun 2015 Bank Kalbar milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Sebagai pertanggungjawaban nya, para Tersangka Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar itu pun dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Pelaku Judi Togel Online, di Pringsewu Berhasil Tangkap

Bank Kalbar
Tersangka Tipikor Pengadaan Tanah Bank Kalbar tahun 2015, Direktur Umum tahun 2015 inisial S.I (Samsir Ismail) saat berada dalam Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menuju Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin 30 September 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta menambahkan, dari 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu, saat ini baru 2 (dua) orang Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, Jl. Sungai Raya Dalam 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

“Hari ini, kita panggil dan tetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, tetapi yang datang memenuhi panggilan hanya 2 (dua) orang. Dan dua orang itu pun langsung kita tahan selama 20 hari ke depannya di Rutan Kelas IIA Pontianak,” imbuh Siju saat menjawab pertanyaan Wartawan terkait satu orang Tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut.

Terkait kasus ini, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan para Tersangka pun akan bertambah.

BACA JUGA  Rumah Sapinah Nenek 65 Tahun Direnovasi oleh Kejati Kalbar

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka baru,” tandasnya.

Sebagai informasi, Konferensi Pers Penetapan 3 (tiga) orang tersangka yang digelar di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak tersebut dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Yuriza Antoni, Kasi Penkum Kejati Kalbar I. Wayan Gedin Arianta.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  30 Tahun Pengabdian, Alumni AKABRI 1994 Kalbar Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.