Maling Pakaian Dalam Wanita Ditangkap Polisi

redaksisatu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian pakaian dalam wanita di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Pelaku berinisial RA (26), warga Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, diamankan setelah diduga mencuri sejumlah pakaian dalam milik beberapa perempuan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian yang meresahkan warga.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah beberapa kali mengambil pakaian wanita, baik yang sedang dijemur maupun yang berada di dalam rumah korban.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sejak akhir April 2026. Barang yang diambil antara lain daster, bra, dan celana dalam wanita,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya mengambil pakaian yang dijemur. Dalam salah satu kejadian, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan membuka jendela dapur sebelum mengambil pakaian dalam yang berada di kamar mandi.

Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan PT. Agromuko Talang Petai Estate, memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian tersebut.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian diserahkan kepada Polres Mukomuko untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengamankan puluhan barang bukti berupa berbagai jenis pakaian wanita yang diduga hasil pencurian. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut digunakan untuk memenuhi fantasi seksual pribadinya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA  Tegur Siswa Merokok, Kepsek di Copot Jabatan Ada Apa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img