Aliansi Wartawan Sumbar Desak Copot Kasatpol PP Payakumbuh, Dugaan Pelecehan Profesi Pers Picu Gelombang Protes

redaksisatu.id – Aliansi Wartawan Sumatera Barat (AWSB) mendesak Pemerintah Kota Payakumbuh segera mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Dewi Novita dari jabatannya.

Tuntutan itu disampaikan setelah Dewi Novita diduga melontarkan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan melalui media sosial.

Aliansi Wartawan Sumbar menggelar aksi solidaritas di Kota Payakumbuh, Kamis (30/7/2026). Ratusan jurnalis dari berbagai daerah, seperti Padang, Padang Pariaman, Solok, Bukittinggi, dan Agam, turun langsung menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes bersama atas dugaan pernyataan Dewi Novita di akun TikTok, Instagram, dan Facebook yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

Para peserta aksi menilai persoalan tersebut bukan lagi urusan pribadi karena disampaikan oleh seorang pejabat publik melalui ruang terbuka.

Ketua AWSB, Yenni Laura, menegaskan kedatangan para wartawan membawa satu tuntutan utama, yakni meminta Wali Kota Payakumbuh menjatuhkan sanksi disiplin paling berat hingga memberhentikan Dewi Novita dari jabatan Kasatpol PP.

“Kami datang dari berbagai penjuru Sumatera Barat untuk meminta Wali Kota Payakumbuh memberikan sanksi tegas hingga pencopotan terhadap Dewi Novita. Kami tidak akan diam ketika profesi wartawan dilecehkan oleh pejabat yang seharusnya melayani masyarakat,” tegas Yenni.

Menurut Yenni, pernyataan yang diduga disampaikan melalui media sosial tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab seorang aparatur sipil negara. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan pentingnya pembinaan etika bagi pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Ia juga menegaskan bahwa pers memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi yang setara dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menghina wartawan sama saja merusak sendi kehidupan bernegara. Jika pejabat tidak mampu menjaga tutur kata di ruang publik, bagaimana masyarakat dapat mempercayai mereka menjalankan tugas pelayanan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kemenko Polkam: Peran Jurnalisme Menjadi Penyeimbang Memiliki Kualitas

Dukungan terhadap tuntutan tersebut juga datang dari Ketua Media Online Indonesia (MOI) Solok, Ega Yudistira. Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban menjaga etika dan menghormati setiap profesi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan wartawan menjalankan tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Karena itu, tindakan yang dinilai merendahkan profesi pers dinilai dapat berdampak terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pejabat publik adalah pelayan masyarakat, bukan pemilik kekuasaan. Wartawan bekerja demi kebutuhan informasi rakyat. Menghina profesi ini berarti mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh kebenaran,” kata Ega.

Dalam pertemuan dengan perwakilan massa aksi, Pemerintah Kota Payakumbuh diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kurniawan Syah Putra. Ia menyatakan seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan AWSB akan diteruskan kepada Wali Kota Payakumbuh.

Meski demikian, hingga audiensi berakhir belum ada keputusan resmi mengenai langkah yang akan diambil pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

AWSB juga mengingatkan pentingnya penegakan disiplin aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerapan nilai dasar BerAKHLAK dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Mengutip pepatah Minangkabau, “Jangan gara-gara mancik saikua, rusak padi sa-lumbuang,” Yenni mengingatkan agar persoalan yang melibatkan seorang pejabat tidak sampai merusak citra Pemerintah Kota Payakumbuh secara keseluruhan.

Aliansi Wartawan Sumatera Barat menegaskan tuntutan mereka tetap bulat, yakni meminta Dewi Novita dijatuhi sanksi disiplin paling berat hingga diberhentikan dari jabatan Kasatpol PP apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

AWSB juga memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Organisasi itu menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut dari Pemerintah Kota Payakumbuh. (Red)

BACA JUGA  Persinaga Cup Kota Bengkulu Berakhir, PS Tangan Mas Payakumbuh Gondol Sejumlah Medali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img