Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan

redaksisatu — Sisa kuota internet pelanggan kini tidak boleh lagi dihapus atau dibuat hangus sepihak oleh operator seluler. Pemerintah menegaskan kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan dan wajib mendapatkan perlindungan.

Ketentuan tersebut dituangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Melalui aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pelanggan tidak boleh kehilangan manfaat atas layanan yang sudah mereka bayar.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, kebijakan tersebut diterbitkan karena pemerintah masih menerima aduan masyarakat mengenai sisa kuota yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan sesuai putusan MK.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan. Pelanggan nantinya dapat menentukan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Cerita Pada Tan Chuan-Jin Sistem PT 20 Persen di Indonesia 

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Perubahan penting dalam kebijakan ini terletak pada posisi pelanggan dalam menentukan layanan. Operator tidak lagi menjadi pihak yang menentukan satu pilihan layanan untuk seluruh pelanggan.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum maupun selama menggunakan layanan telekomunikasi.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan memeriksa penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan sekali.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator.

Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menempatkan perlindungan hak pelanggan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional.

Sisa kuota yang telah dibayar pelanggan tidak lagi dipandang sekadar bagian dari paket layanan, tetapi sebagai manfaat layanan yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  Budaya Nusantara Warisan Leluhur Kode Pesan dari Batik Singosari

Sumber : Siaran Pers Kemkomdigi

iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img