Bolehkah Mendaftar Calon BPD Setelah Pendaftaran Ditutup? Ini Edukasi untuk Masyarakat

Opini Edukasi LSM KPMP — Komando Pejuang Merah Putih

BOYOLALI, Redaksisatu.id — Dalam proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat perlu memahami bahwa hak seseorang untuk mencalonkan diri dan tahapan pendaftaran calon adalah dua hal yang berbeda.

Seseorang mungkin masih memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPD. Namun, apakah seseorang masih dapat mendaftarkan diri setelah batas waktu pendaftaran berakhir?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan mengatakan, “Saya masih memenuhi syarat.”
Ada tahapan dan jadwal yang harus dihormati.

Masih Memenuhi Syarat Mencalonkan Diri Bukan Berarti Bisa Mendaftar Kapan Saja

UU Nomor 3 Tahun 2024 memang memberikan ketentuan peralihan yang penting.
Dalam Pasal 118 huruf a UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU tersebut berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan UU tersebut.

BACA JUGA  PT. SRM di Ketapang Menghadapi Masalah Hukum Serius

Artinya, apabila seseorang benar-benar masuk dalam kategori tersebut, dua periode sebelumnya tidak otomatis menghilangkan kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.

Namun perlu dipahami dengan baik:
Hak untuk mencalonkan diri tidak sama dengan hak untuk mendaftar tanpa batas waktu.

Contoh Sederhana untuk Masyarakat

Misalnya seseorang pernah menjadi anggota BPD:
Periode pertama: 2012–2018
Periode kedua: 2018–2024
Apabila memenuhi ketentuan peralihan Pasal 118 huruf a UU 3/2024, yang bersangkutan dapat memperoleh kesempatan mencalonkan diri satu periode lagi.
Tetapi kesempatan tersebut tetap harus ditempuh melalui tahapan pengisian BPD yang berlaku.

Jadi, tidak tepat apabila ketentuan tersebut ditafsirkan: “Karena saya masih boleh mencalonkan satu periode lagi, berarti saya boleh datang mendaftar kapan saja, termasuk setelah pendaftaran ditutup.” itu dua persoalan yang berbeda.

Apa Kata Aturan Terbaru tentang Tahapan Pengisian BPD?

Saat ini terdapat PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan UU Desa yang berlaku sejak 27 Maret 2026. PP tersebut mencabut PP 43/2014 beserta perubahannya sebelumnya.

Dalam Pasal 78 PP Nomor 16 Tahun 2026, Kepala Desa membentuk panitia pengisian BPD melalui Musyawarah Desa. Panitia kemudian melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, dan menetapkan calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari jumlah anggota BPD, paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan berakhir.

Panitia Mempunyai Tahapan, Bukan Proses Tanpa Batas

Dalam sosialisasi resmi yang dipublikasikan untuk pengisian BPD Kabupaten Boyolali periode 2026–2034, panitia antara lain bertugas: melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon; menetapkan calon yang memenuhi persyaratan; menetapkan jadwal dan tempat pemilihan atau musyawarah; melaksanakan pemungutan suara atau musyawarah perwakilan; menetapkan hasil penghitungan suara; menetapkan calon anggota BPD terpilih.

BACA JUGA  Roni Januardi Mengaku Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu Bermasalah

Karena itu, ketika sebuah tahapan pendaftaran telah selesai, masyarakat berhak mengetahui apakah masih ada dasar hukum untuk menerima pendaftar baru atau membuka kembali tahapan tersebut.

Kapan Pendaftaran Bisa Diperpanjang?

Ini juga penting agar masyarakat tidak salah memahami.
Dalam materi sosialisasi pengisian BPD Kabupaten Boyolali, berdasarkan Perbup Boyolali Nomor 71 Tahun 2018, disebutkan bahwa apabila bakal calon keterwakilan wilayah belum memenuhi jumlah yang dipersyaratkan, panitia dapat memperpanjang waktu pendaftaran selama 12 hari.

Artinya, perpanjangan pendaftaran bukan semata-mata karena ada seseorang yang tiba-tiba ingin mendaftar.

Perpanjangan harus dikaitkan dengan kondisi dan mekanisme yang memang diatur, serta dilakukan oleh panitia sesuai kewenangannya.

Kalau Jumlah Calon Sudah Memenuhi Ketentuan?

Di sinilah masyarakat perlu meminta penjelasan secara objektif.
Apabila panitia sudah mengumumkan pendaftaran; waktu pendaftaran sudah ditentukan; masyarakat sudah diberikan kesempatan mendaftar; batas waktu pendaftaran sudah berakhir; bakal calon sudah diverifikasi; calon sudah ditetapkan; dan tahapan pemilihan sudah dijadwalkan.

Maka apabila tiba-tiba ada orang yang ingin masuk sebagai calon setelah batas pendaftaran, pertanyaan yang harus diajukan bukan: “Siapa orangnya?” Melainkan: “Apa dasar hukum dan mekanisme yang membolehkan pendaftaran tersebut dibuka kembali?”
Itulah pertanyaan yang sehat dalam demokrasi desa.

Jangan Campuradukkan Hak Mencalonkan dengan Batas Waktu Pendaftaran, LSM KPMP mengajak masyarakat memahami persoalan ini secara sederhana.

Syarat calon menjawab pertanyaan: “Apakah orang ini memenuhi persyaratan untuk menjadi calon BPD?”

Sedangkan tahapan pendaftaran menjawab pertanyaan: “Kapan dan bagaimana orang tersebut harus mendaftarkan diri?”

Keduanya harus dipenuhi. Karena itu, seseorang yang masih mempunyai kesempatan mencalonkan diri berdasarkan ketentuan peralihan tetap harus mengikuti prosedur pengisian BPD yang berlaku.

Masyarakat Berhak Meminta Kejelasan, Bukan Menghakimi

LSM KPMP tidak mengajak masyarakat untuk menolak seseorang hanya karena orang tersebut pernah menjabat BPD atau pernah menduduki jabatan tertentu.
Begitu pula LSM KPMP tidak mengatakan bahwa seseorang pasti tidak boleh mencalonkan diri hanya karena pendaftaran telah ditutup.

Yang harus dilakukan adalah memeriksa faktanya dan meminta dasar hukumnya.

Jika memang ada dasar hukum untuk perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran, mari ditunjukkan secara terbuka. Jika tidak ada, maka tahapan yang telah berjalan perlu dihormati.

Jangan Takut Bertanya

Masyarakat berhak bertanya: Kapan pendaftaran dibuka? Kapan pendaftaran ditutup? Berapa orang yang mendaftar? Apakah jumlah calon sudah memenuhi ketentuan? Apakah ada perpanjangan resmi? Apa dasar hukum perpanjangan tersebut? Siapa yang menetapkan perubahan tahapan? Apakah perubahan tersebut dituangkan dalam berita acara?

Bertanya bukan berarti melawan. Meminta transparansi bukan berarti menghalangi seseorang. Meminta dasar hukum bukan berarti berpihak kepada calon tertentu.

LSM KPMP: Kawal Proses, Bukan Menyerang Orang

LSM KPMP mengajak seluruh masyarakat desa pada umumnya untuk menjaga proses pengisian BPD tetap demokratis.

Jangan takut kepada tekanan. Jangan pula mudah percaya kepada klaim siapa pun sebelum melihat aturan dan dokumennya.

Jika seseorang masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri, hormati haknya. Jika waktu pendaftarannya telah berakhir, hormati pula tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Apabila ada perubahan, mintalah dasar hukum dan berita acaranya. Karena demokrasi desa bukan tentang siapa yang paling kuat, paling berpengaruh, atau paling keras suaranya.

Demokrasi desa adalah tentang proses yang terbuka, hak yang dihormati, aturan yang dijalankan, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan Edukasi LSM KPMP “Boleh mencalonkan apabila memenuhi ketentuan. Tetapi mencalonkan diri tetap harus melalui tahapan dan batas waktu yang berlaku. Jika pendaftaran sudah ditutup, jangan hanya bertanya siapa yang ingin masuk—bertanyalah apa dasar hukum untuk membuka kembali pendaftaran.”

LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih) Mengawal masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan mendorong tata kelola desa yang transparan, tertib, dan berkeadilan.(MSar)

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img