REDAKSI SATU – Diduga kuat terkait penyadapan secara ilegal atau penyadapan tanpa prosedur hukum, Eks (mantan) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif Polri ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Terkait dugaan kuat Penyadapan Ilegal yang dilakukan oleh Eks Kapolri dan dua orang Jenderal Polri aktif tersebut, Kadiv Humas Polri menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
“Kita ingat bersama, bahwa sejalan dengan makna program bapak Kapolri yaitu kita bersih kedalam, yakni kepercayaan masyarakat di mulai dari Polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat menggelar Konferensi Pers di Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses tersebut dilakukan oleh para Tersangka Eks Kapolri Cs kepada Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, LSM dan Media.
“Periode 2025 hingga 2026, para Tersangka diduga memerintahkan Penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep.
Bareskrim Mabes Polri pun telah memeriksa saksi 10 (sepuluh) orang, dan 3 (tiga) orang saksi ahli, serta melakukan penyitaan Barang-bukti terkait perkara tersebut.
“Handphone 11 (sebelah) unit, 1 (satu) unit iPad, flashdisk 4 (empat) buah,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Eks Kapolri Cs dalam perkara Penyadapan Tanpa Prosedural terhadap Nomor Telepon Presiden Republik Indonesia, Tokoh-tokoh Politik, Media, Tokoh Ormas, LSM, dan para Pengusaha.
“LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai Saksi, yaitu saudara SU,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka inisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai Tersangka melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum; Mendengarkan, Merekam, Membelokan, Mengubah, Menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
“Ancaman Pidana terhadap Perbuatan tersebut yaitu selama 10 (sepuluh) tahun,” tegasnya.
Selanjutnya para Tersangka juga disangkakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman Pidana Penjara selama 6 tahun,” sindirnya.
Tidak hanya itu, Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Undang-undang ITE Pasal 32 ayat 1 terhadap para Tersangka.
“Dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dikenakan ancaman Pidana selama 8 tahun,” pungkasnya.





