BerandaNASIONALKuasa Hukum Rusliyadi Investigasi Temukan RPH Babi Pemkot Pontianak Sangat Tidak Layak

Kuasa Hukum Rusliyadi Investigasi Temukan RPH Babi Pemkot Pontianak Sangat Tidak Layak

REDAKSI SATU – Rusliyadi, S.H selaku Kuasa Hukum dari para pelaku usaha, melakukan investigasi langsung ke lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPPP) Pemerintah Kota Pontianak yang berada di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat sore 14 Juni 2024.

Dalam investigasi tersebut, Rusliyadi, S.H selaku Kuasa Hukum dari para pelaku usaha itu mengaku telah menemukan fakta-fakta yang sebenarnya dan membenarkan informasi yang beredar selama ini terkait kondisi RPH yang sangat tidak layak, dan seorang oknum Dokter Hewan telah menyalahi Tupoksinya.

“Dari investigasi hari ini, kami menemukan kondisi RPH Pemkot Pontianak sangat tidak layak, kumuh, bangunan sudah miring, atap bocor, lantai jebol, jalan rusak, tidak ada saluran drainase dan tempat pembuangan limbah sehingga saat hujan terjadi banjir dan ulat-ulat berkeluaran dari bawah,” ungkapnya.

BACA JUGA  SPBU 64.787.03 di Desa Tekudak Butuh Penambahan Kouta BBM Biosolar dan Pertalite
Rusliyadi
Kuasa Hukum, Rusliyadi, S.H saat melaporkan kasus RPH Babi milik Pemkot Pontianak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu 12 Juni 2024.

Selain itu, lanjut Rusliyadi menambahkan, dari investigasi juga ditemukan adanya kenaikan retribusi Rp.80.000,- per ekor yang berlaku sejak 1 Juni 2024 dengan kondisi fasilitas RPH yang sangat tidak layak.

‘’Nggak masalah sebenarnya Retribusi dinaikkan, tapi prinsipnya fasilitas juga yang disiapkan harus sepadan. Kadang kalah pemerintah itu lupa, jangan hanya memungut saja, tetapi tidak memperhatikan RPH,” tandasnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, para warga melalui Pengacara Rusliyadi, S.H secara resmi telah melaporkan indikasi Pungutan Liar (Pungli), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan kondisi tidak layak Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPPP) Pemerintah Kota Pontianak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu 12 Juni 2024.

Sementara itu, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPPP) Pemerintah Kota Pontianak hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi baik melalui sambungan Handphone maupun pada saat di datangi langsung ke Kantor.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Siapa Jemaah yang Berhak Melunasi?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.