spot_img
BerandaNASIONALKetua RT Pertanyakan Proses Hukum Bos Ilog Hutan Lindung Kubu Raya

Ketua RT Pertanyakan Proses Hukum Bos Ilog Hutan Lindung Kubu Raya

REDAKSISATU.ID – Ketua RT 002 RW 001 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya mempertanyakan penangan proses hukum kasus terkait penangkapan 2.000 batang kayu non produksi berdiameter 12 hingga 15 centimeter dari berbagai jenis yang terindikasi kuat diambil dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Mohammad Nasir proses hukum terhadap Bos Ilegal logging (Ilog) berinisial GM sekaligus orang yang memerintahkan dua orang warganya menarik rakit kurang lebih 2.000 batang kayu dengan motor air/klotok pada pertengahan bulan Januari 2023 itu, belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pasalnya berawal dari penanganan proses hukum yang ditangani oleh Polairud Polda Kalbar pada pertengahan Januari 2023 itu, hingga saat ini hanya dua orang warga RT 2 Desa Limbung atas nama Solihin dan Nofianto yang diproses hukum sampai putusan Pengadilan Negeri Mempawah dan dijatuhi Vonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Bos Ilegal logging sekaligus penadah kayu non produksi berdiameter 12 hingga 15 centimeter yang terindikasi kuat dari hasil perambahan di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Kubu Raya itu, hingga saat ini masih bebas.

BACA JUGA  Kontraktor dan Pelindo Diduga Kongkalikong Dalam Proyek Siluman BUMN

Proses Hukum
Mohammad Nasir Ketua RT 002 RW 001 Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 15 Juli 2023.

“Kayu-kayu (GM) ini diambil dari kawasan Hutan Lindung, tapi mengapa GM pemilik kayu sampai saat ini tidak dipenjara ? Dan yang dipenjara justru dua orang warga saya atas nama Solihin dan Nofianto, padahal warga saya ini hanya diperintah dan dijanjikan upah (Rp2.700.000,-) oleh GM,” tandas Mohammad Nasir, Sabtu 15 Juli 2022, sekitar Pukul 11.23 WIB.

Ketua RT 002 RW 001 Desa Limbung inipun mempertanyakan proses hukum hasil perkembangan setelah didatangi oleh 3 (tiga) orang yang mengaku anggota Polres Kubu Raya pada hari Jumat 23 Juni 2023, sekitar Pukul 09.00 WIB. Ketiga orang yang mendatangi rumah kediaman Ketua RT Mohammad Nasir dan Jumli, mengaku diperintah oleh Komandannya untuk mempertanyakan kebenaran berita di media online (www.redaksisatu.id) dan menanyakan awal peristiwa kasus terkait Ilegal logging tersebut.

“Mereka 3 orang itu datang dan mengakunya dari anggota Polres Kubu Raya. Katanya diperintah oleh Komandannya untuk mempertanyakan berita tersebut, apakah benar atau tidak, katanya takutnya berita itu bohong. Jadi, saya pun menjawab, bahwa isi berita itu memang benar dan memang faktanya seperti itu, dan saat itu mereka pun bilang kalau kasus itu sudah lama dan memang carut marut dan mereka juga katanya mau menindaklanjuti kasus itu. Tapi kok sampai sekarang GM itu masih bebas, kayunya lancar terus, bahkan sekarang Bos Ilegal logging itu jadi Caleg (Calon legislatif) di Kubu Raya,” tuturnya.

BACA JUGA  Seorang Warga di Kalbar Meninggal Dunia saat Membakar Lahan

Proses Hukum
Barang-bukti (BB) kayu milik Bos Ilegal logging inisial GM yang masih ditambat di Polairud Polda Kalbar.

Dalam kesempatan ini, dengan program 100 hari kerja Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto yang baru menjabat, warga setempat masih menaruh harapan dan meyakini pihak Kepolisian Kalimantan Barat mampu menangani kasus tersebut tanpa tebang pilih dengan memproses hukum Bos Ilegal logging itu.

“Kami minta hukum benar-benar ditegakkan. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami yakin, Pak Kapolda yang baru ini mampu menangani kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegas, Mohammad Nasir.

Ketua RT pun dalam persoalan ini mengaku siap pasang badan untuk membela kedua warganya itu. Dia menyebut, apabila Bos Ilegal logging itu nantinya diproses hukum secara serius, maka kasus ini nantinya akan terjadi kehebohan karena diduga adanya pihak-pihak yang sampai saat ini masih melindungi GM.

BACA JUGA  Keuskupan Agung Pontianak Gelar Misa Mahasiswa dan Kirab Salib HOMK-KAP 3

Proses Hukum
Tempat Penumpukan Kayu (TPK) milik GM di Sumber Pengambilan air PDAM Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 15 Juli 2023.

“Kalau GM nanti benar-benar diproses secara serius, kasus ini bisa lebih heboh, karena dengar-dengar sudah banyak keluar juga si GM ini dan banyak yang terlibat, makanya sampai sekarang GM itu masih aman-aman jak. Tapi kami yakin, Kapolda yang baru ini pasti bisa memberantas itu,” pungkasnya.

Menariknya lagi, tempat penumpukan kayu (TPK) milik GM ini satu tempat dengan pengambilan sumber air PDAM. Dikhawatirkan limbah kayu itu dapat mencemari air PDAM Kabupaten Kubu Raya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Tambang Batu Bara di Kutai Kartanegara Lonsor, 2 Pekerja Tewas Tertimbun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses