
REDAKSISATU.ID – Polres Sanggau Polda Kalimantan Barat melalui Tim Polsek Sekayam melakukan tindakan tegas dengan cara membakar mesin domfeng yang digunakan oleh Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Bayan, Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam.
Operasi Pertambangan Ilegal yang dilakukan bersama 19 Personel ini dipimpin langsung oleh Waka Polsek Sekayam IPTU Zulfikar, pada Selasa 16 Mei 2023. Dalam operasi tersebut, Polisi telah menemukan 15 set mesin domfeng di dua lokasi yang berbeda.
Di lokasi pertama, Tim Polsek mendapatkan 10 set mesin domfeng di atas lanting. Kondisi mesin sedang off, dan tidak ada seorang pekerja pun di lokasi.

Selain mendapatkan mesin itu, barang lain di atas lanting berupa masing-masing 14 drum warna biru, sebuah buah jirigen berisi solar, dan perlengkapan lainnya.
Di lokasi kedua, masih di aliran Sungai Batang Bayan, Tim Polsek mendapatkan lima set mesin domfeng. Sehingga dari dua lokasi itu seluruhnya ada 15 set mesin.
Jarak antara kedua lokasi ini berdekatan. Hanya sekitar 70 meter. Namun terbentang jarak sekitar satu kilometer untuk keluar dari lokasi, tidak bisa melintasinya dengan kendaraan roda empat.

Sehingga Polisi memusnahkan 14 set mesin denga cara pembakaran di lokasi. Sementara satu mesin mereka bawa ke Mapolsek, sebagai barang bukti. Selain itu, barang bukti yang bisa polisi bawa berupa 19 buah drum warna biru, tiga buah kompresor.
Laporan dari operasi penertiban PETI menyebutkan, para pekerja sudah kabur saat Polisi tiba di lokasi. Polisi juga menyebut, para pekerja PETI di lokasi ini berasal di Kecamatan Ketungu Hulu Kabupaten Sintang.
Sumber: Ruai.tv
Editor: Adrianus Susanto318