Ada 2 Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP-SPRI)  Heintje G. Mandagie mengatakan, ada dua lembaga yang melaksanakan uji kompetensi wartawan.

Pertama Dewan Pers dengan UKW (Uji Kompotensi Wartawan), dan kedua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSP-Per Indonesia), dengan nama Sertifikasi Komptensi Wartawan (SKW).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal tersebut disampaikan Heintje G. Mandagie, ketika melantik dan mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2022-2027, di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA  LaNyalla Prihatin, Guru Agama 35 Tahun Mengabdi Tidak Diakui Sebagai PNS 

Menurut Ketum DPP SPRI, dengan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi dan bisa menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

“Gunanya kita melakukan sertifikasi, supaya wartawan yang berada di daerah itu benar-benar tersertifikasi dan memiliki kompetensi, dan dengan adanya wartawan yang memiliki standar kompetensi itu akan menepis wartawan yang dalam tanda petik disebut abal-abal,” tegasnya. (Q-74)

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Meminta Semua Pihak Perhatikan Media Arus Utama
spot_img