KALBAR | REDAKSISATU.ID – BIN (Badan Intelijen Negara) membantah memberikan informasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak, terkait peristiwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Bantahan tidak pernah memberikan informasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto di Jakarta, Sabtu 5 November 2022.
Wawan menegaskan, BIN hanya melaporkan informasi Intelijen kepada single client, yaitu Presiden Republik Indonesia.

“Tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi Intelijen dari BIN,” tegas juru bicara BIN dalam keterangannya yang diterima media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat.
BIN sama sekali tidak ikut campur terkait kasus pembunuhan yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur,” ujarnya Wawan.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Wawan juga mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan tersebut.
“Kita lihat saja nanti, tidak benar berita tersebut,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318