Seputar Pendidikan MK Rumuskan Peraturan Ini Penjelasannya!

Jakarta, redaksisatu.id – Seputar pendidikan menjadi agenda khusus, Mahkamah Konstitusi (MK) lahirkan peraturan.

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan baru, dalam dunia pendidikan Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo melalui putusan penting, membacakan pada Selasa (27/5), di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

BACA JUGA  Ketika Jumlah Capres Terbelenggu Presidential Treshold 20%.

MK menyatakan bahwa pendidikan dasar di Indonesia termasuk SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat.

Harus diselenggarakan secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini merupakan hasil uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

BACA JUGA  Bentuk Tim Koordinasi Presiden Prabowo Menetapkan Ini!

Yang telah diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka menuntut keadilan dalam pembiayaan pendidikan dasar, yang selama ini dianggap diskriminatif.

Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024,

BACA JUGA  Anggota DPR Soroti Penurunan Jenazah Bayi Oleh Sopir Ambulans

Ia menyampaikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Termasuk di sekolah yang diselenggarakan, oleh masyarakat, alias swasta.

Menyatakan Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA  Pembalakan Hutan Lindung Pesisir Selatan di Babat Habis Ulah Siapa?

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar.

Tanpa pungutan biaya di semua satuan pendidikan dasar,” tegas Suhartoyo, Selasa (27/5/2025).

Menghapus Diskriminasi Lama

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pasal dalam UU Sisdiknas yang diuji tersebut selama ini hanya diterapkan untuk sekolah negeri.

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Dunia Pers Tidak Baik-baik Saja, Termasuk Belanja Iklan

Akibatnya, anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta baik, karena pilihan maupun keterpaksaan.

Akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri tidak, memperoleh hak yang sama atas pendidikan gratis.

MK menilai situasi ini menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam akses pendidikan dasar.

BACA JUGA  Tegas, Sejumlah Organisasi Mahasiswa di Kalbar Tolak Kalau Money Politik Pemilu Dilegalkan

Negara dianggap telah lalai memenuhi kewajibannya, untuk menyediakan layanan pendidikan dasar yang setara dan adil bagi seluruh warga negara.

Makna Baru UU Sisdiknas

Dalam amar putusan itu, MK secara eksplisit mengubah makna dari Pasal 34 Ayat 2 menjadi sebagai berikut:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar. Minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

BACA JUGA  Gagasan Nadiem Dinilai Tidak Selesaikan Masalah Tapi Didukung LaNyalla

Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Perubahan makna ini bukan sekedar formalitas hukum. Ini adalah pergeseran paradigma besar, yang menempatkan hak atas pendidikan sebagai kewajiban mutlak negara.

Tanpa lagi membedakan latar belakang penyelenggara, pendidikan.

BACA JUGA  Peresmian Kampus IV Gedung Muslimat Center ADI - AQABAH Bukittinggi sekaligus Gelar Kuliah Iftitah

Respons dan Harapan Masyarakat

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut keputusan MK ini sebagai tonggak sejarah bagi keadilan pendidikan di Indonesia.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan.

Dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid.

BACA JUGA  Mengapa Kementerian Pendidikan Belum Memiliki Sekolah Ikatan Dinas?

Menurut Ubaid, putusan ini menjadi pintu masuk untuk menghapus diskriminasi biaya pendidikan. Yang selama ini membebani jutaan keluarga Indonesia.

Terutama yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena sekolah negeri sudah penuh.

Ia juga menegaskan bahwa, putusan ini menjadi pengingat penting bahwa, alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.

BACA JUGA  Pemerintah Prioritas Program Ketahanan Pangan, Ini Kata Heintje Mandagie!!

Harus benar-benar difokuskan pada pembiayaan pendidikan dasar, tanpa pungutan, di semua jenis sekolah.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi dan Pengawasan

JPPI mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan:

Sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah tentang implikasi hukum dari putusan MK ini.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Tekankan Kualitas SDM Hakim sebagai Kunci Sistem Peradilan

Optimalisasi anggaran pendidikan, dengan prioritas pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar gratis.

Penghentian praktik pungutan liar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

JPPI juga meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang masih melanggar ketentuan ini.

BACA JUGA  Soe Teach Tech Sasar Guru Bahasa Inggris di NTT

“Putusan ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal.

Hanya karena tidak mampu membayar biaya pendidikan,” pungkas Ubaid.

Akhir dari Ketimpangan?

Putusan MK ini bisa menjadi landasan revolusioner dalam pembangunan pendidikan nasional.

BACA JUGA  Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kota Bogor Menggantikan Atang Trisnanto

Namun pelaksanaannya akan sangat bergantung pada komitmen politik, pengawasan publik, dan ketegasan pemerintah.

Dalam menegakkan keadilan sosial di dunia pendidikan. Kini, semua mata tertuju pada pemerintah:

Akankah mereka menjalankan amanat konstitusi dan amanah rakyat.

BACA JUGA  350 KK di Poto Tano Dapat Sembako Gratis

Untuk menjadikan pendidikan dasar benar-benar milik semua anak bangsa, tanpa kecuali dan tanpa biaya?

(**MOND**).

BACA JUGA  Sebuah Rawa Dahulu Jalan Penghubung Masyarakat Pasir Putih Depok

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img