Lampung | redaksisatu.id – Bantuan dana BOS, BOP, PIP sangat rentan dikorupsi oleh oknum pengelola lembaga pendidikan diduga pada setiap jenjang pendidikan. Jumat, (23/09/2022)
Pernyataan itu disampaikan oleh Aida Ratna Zulaiha sebagai Direktur jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula gedung Semergaou Bandar Lampung, Kamis (22/09/2022)
Penyaluran bantuan dana dari pemerintah, merupakan dugaan awal menciptakan situasi dimana murid bisa menerimanya melalui sekolah yang menyediakan tempat pendidikan akan dimulai, baik itu tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
Pada murid calon penerima bantuan dana inilah sering dimulai adanya dugaan rekayasa dalam pemberian rekomendasi, keterangan tidak mampu, keterangan domisili yang berlanjut pada penerima bantuan tidak tepat sasaran.
Dalam pemaparannya dihadapan para seluruh pendidik dan operator sekolah disemua tingkatan se – Kota Bandar Lampung, Aida Ratna Zulaiha menyampaikan perlunya pendidikan anti korupsi dimasukkan ke dalam kurikulum untuk menciptakan ekosistem tanpa dicemari mentalitas koruptif.
Di Provinsi Lampung, pemerintahnya sudah menjalankan program tersebut misalnya dengan menerbitka peraturan gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Mata Pelajaran Pendidikan Antikorupsi sebagai pelajaran muatan lokal yang wajib bagi murid SMA dan SMK.
Dia juga telah membahas soal program mata pelajaran antikorupsi ini dengan Eka Afriana Novel Kadisdik Kota Bandar Lampung, karena prilaku itu berdampak pada faktor kemiskinan, kerusakan alam, dan biaya hidup yang tinggi.
Sementara Tole Dailami Asisten II Kota Bandar Lampung, setuju sikap antikorupsi harus dimulai pada anak – anak mulai dari sejak SD, SMP, SMA dan SMK, karena mereka inilah yang akan memimpin negara ini dimasa depan. (RS/Sai)