spot_img
BerandaDAERAHBeasiswa KIP: JMI Sumut Minta Awasi Pelaksanaannya

Beasiswa KIP: JMI Sumut Minta Awasi Pelaksanaannya

Medan, Sumatera Utara | Sebagai warga negara, sudah sepantasnya kita memberikan apresisasi kepada pemerintah yang telah mengeluarkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sejak tahun 2020. Dengan dilaksanakannya Program Indonesia Pintar melalui UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal itu disampaikan Ketua Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut, Fachrizal, SE.,MM, Senin (18/10).

Fachrizal mengatakan, dengan adanya beasiswa KIP Kuliah untuk lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga yang tidak mampu dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi atau akademi. Perhatian pemerintah dalam bidang pendidikan adalah untuk membangun sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi.

“Program beasiswa KIP Kuliah ini mulai tahun 2020 dengan menyalurkan 200 ribu mahasiswa baru sebagai penerima beasiswa Tahun 2021, Pemerintah kembali meluncurkan untuk 200 ribu mahasiswa baru sebagai penerima”. Ungkapnya.

Selanjutnya, dengan adanya UU 12/2012 tentu ini merupakan amanah yang harus terealisasi secara berkesinambungan. Sehingga setiap orang mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan gratis. Program KIP Kuliah ini memberikan pembebasan biaya uang kuliah pada perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

“Pemerintah secara bertahap dan terprogram telah berinvestasi cukup besar untuk anak bangsa yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan gratis”. Ujarnya.

Fachrizal meminta, agar dalam implementasinya dapat terlaksana dengan baik, amanah, dan jujur. Sehingga manfaatnya benar-benar dapat terwujud dan pelaksanaan beasiswa KIP Kuliah ini tidak merugikan keuangan negara dan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

“Setiap calon mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah harus benar-benar memahami hak dan kewajibannya sebagai penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi yang mengelola beasiswa KIP Kuliah harus menjalankannya dengan jujur, transparan dan amanah”. Pungkasnya.

BACA JUGA  TPP Cair Jika Dapat 3 Orang Divaksin

Masih kata Fachrizal, oleh karena itu, untuk menghindari potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya harus ada pengawasan ketat. Ia mengajak rekan-rekan jurnalis Sumut untuk aktif mengawasi pelaksanaan bantuan KIP Kuliah, khususnya di perguruan tinggi yang mengelola dana KIP.

“Saya minta rekan-rekan jurnalis yang ada di Sumut untuk aktif membantu pemerintah sebagai fungsi kontrol, mengawasi pelaksanaan program bantuan KIP Kuliah, khususnya pada perguruan tinggi yang mengelola dana KIP Kuliah sejak tahun 2020 sampai 2021”. Tutupnya.

 

Penulis : M. Amin

Editor : Ade Shalahudin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.