Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas

REDAKSI SATU – Perkebunan Sawit PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) diduga kuat mencaplok tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 182 Hektar, milik keluarga almarhum Husinsius. Persoalan yang terjadi sejak tahun 2012 itu, hingga saat ini (Kamis, 19 Maret 2026) belum ada penyelesaian dari pihak Perusahan.

Persoalan PT MAS dengan keluarga almarhum Husinsius ini pun kembali mencuat ke publik pada saat adanya Aksi Protes menutupan Jalan Koridor perusahaan PT Mitra Andalan Sejahtera di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menuntut hak, pada Selasa 17 Maret 2026, pihak keluarga almarhum Husinsius pun melakukan ritual adat penutupan Jalan Koridor PT Mitra Andalan Sejahtera. Akibatnya mobilisasi angkutan CPO perusahaan itu pun lumpuh total.

BACA JUGA  P-21, Kejati Kalbar Serahkan Askiman Tersangka Tipikor GKE Petra ke JPU
PT MAS
Pertemuan Mediasi antara pihak keluarga almarhum Husinsius dengan PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) di Kantor Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, pada Kamis 19 Maret 2026. (Foto: dok. Redaksi Satu).

Keluarga besar almarhum Husinsius menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan seluas 182 hektar yang mereka klaim digunakan perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit sejak 2012.

Pasca penutupan Jalan Koridor Perusahaan, pihak Kepolisian melalui Kapolres Mempawah dan Kabag Ops Polres Mempawah pun melakukan pertemuan mediasi antara pihak keluarga almarhum Husinsius dengan PT Mitra Andalan Sejahtera di Kantor Polsek Jongkat pada Kamis, 19 Maret 2026. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak keluarga almarhum Husinsius.

Pihak pemilik lahan menuntut pertanggungjawaban dan penyelesaian atas lahan 182 Hektar yang dijadikan Perkebunan Sawit oleh PT Mitra Andalan Sejahtera sejak tahun 2012.

BACA JUGA  Pasca Distop Kemen ESDM, PT Barata Guna Perkasa Tetap Operasi
PT MAS
Pihak PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) yang hadir dalam pertemuan Mediasi di Kantor Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, pada Kamis 19 Maret 2026. (Foto: dok. Redaksi Satu).

“Kami hanya dua pertanyaan, lahan kami seluas 182 Hektar itu, dikembalikan atau dibayar PT MAS,” tegas pihak Keluarga almarhum Husinsius.

Pihak Perusahaan yang menghadiri pertemuan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono tersebut, juga tidak bisa memberikan keputusan atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak Keluarga almarhum Husinsius. Menurut pihak PT MAS yang hadir dalam mediasi tersebut, bahwa orang yang bisa mengambil Keputusan akan hadir dalam pertemuan selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2026 mendatang.

Dalam kesempatan mediasi tersebut, pihak Perusahaan juga menawarkan Rp50 juta sebagai kompensasi untuk pembukaan pagar di Jalan Koridor PT MAS. Namun pihak Keluarga almarhum Husinsius pun tetap menolak tawaran itu.

BACA JUGA  Proses Peroleh SIM dengan Mudah Bagaimana Caranya!

Meskipun demikian, berdasarkan pantauan langsung di lapangan situasi keamanan baik di Kantor Polsek Jongkat dan Jalan Koridor PT MAS yang dipagar tersebut terpantau situasi kondusif. Namun pihak Keluarga almarhum Husinsius memberikan ultimatum, apabila tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan menurunkan ribuan massa untuk mengambil alih lahan 182 Hektar tersebut.

Sebagai informasi, hadir dalam pertemuan mediasi tersebut diantaranya Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, Kabag Ops Polres Mempawah, Ketua DAD Kabupaten Mempawah, pihak PT MAS, Yohanes Bana dan pihak keluarga almarhum Husinsius.

BACA JUGA  Indonesia Berduka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Setelah Berjuang Melawan Kanker
BACA JUGA  Dukungan Vaksin Kedua Diterima Indonesia dari Pemerintah Inggris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img