Iklan
BerandaKALBARKKP Gagalkan Jual Beli Telur Penyu Melalui Grup Medsos

KKP Gagalkan Jual Beli Telur Penyu Melalui Grup Medsos

KALBAR | redaksisatu.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama SDM pada salah satu grup Facebook.

Aksi penggagalan ini dilakukan oleh KKP lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, 6 Mei 2022, sekitar Pukul 11.33 WIB.

BACA JUGA  Gelar KTD selama 3 Hari, Begini Harapan Ketua DPD GMNI Kalbar

KKP
Telur Penyu.

Dalam keterangan persnya Adin menerangkan, bahwa AK warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi. Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi berhasil digagalkan pada Senin 25 April 2022, lalu.

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Dirjen PSDKP.

Lebih lanjut, pihak KKP melalui Dirjen PSDKP menyebut, bahwa tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).

BACA JUGA  KKP Benar-benar Segel Usaha Pengolahan Ikan CV. IP

Meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih ditemukan Satwa Laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.

Selanjutnya, Adin menyampaikan bahwa KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

BACA JUGA  KKP Tangkap 3 Nelayan Malaysia Pengebom Ikan di Laut Indonesia

“Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut,” pungkas pihak KKP.

Untuk diketahui, sebagai upaya bersama antara Pemerintah dan Masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah, Kementerian Kelautan dan Perikanan selain gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum, juga secara intensif melaksanakan program edukasi Masyarakat terkait larangan perdagangan Satwa Laut dilindungi terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.

Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

Humas Ditjen PSDKP_red/Adrian318

BACA JUGA  Penyelundupan Benih Lobster Rp46 Miliar Digagalkan KKP dan TNI AL

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.