spot_img
BerandaNASIONALKejaksaan Agung RI Sita Aset PT Duta Palma Grup milik Surya Darmadi...

Kejaksaan Agung RI Sita Aset PT Duta Palma Grup milik Surya Darmadi untuk Dikelola BUMN

REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus Febrie Ardiansyah dan instansi terkait secara resmi telah melakukan penyitaan seluruh Aset PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi alias Apeng terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Seluruh Aset PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi alias Apeng terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disita oleh Jaksa Agung RI pada Selasa 18 Maret 2025 tersebut berada di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua Satgas Garuda PKH Rayon 3 Kalbar Brigjen TNI Putut Wijaksono Hadi, mengatakan bahwa saat ini semua Aset PT Duta Palma khususnya yang berada di Kabupaten Bengkayang, sudah semua di kuasai atau sudah dilakukan Pemasangan Plang Penyitaan.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar: Jangan Arogan, Apabila Ada Masalah yang Belum Selesai, Segera Selesaikan
PT Duta Palma
Acara penyitaan dan penyerahan seluruh aset PT Duta Palma Grup di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah pada Selasa 18 Maret 2025.

Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, Aset PT Duta Palma milik Surya Darmadi telah terlibat dalam beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, sehingga dari pihak Kejaksaan Agung RI melakukan Penyitaan aset yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Negara melalui PT Agrinas Palma Nusatara.

“Setelah diserakannya Manajemen, maka terhitung sejak hari ini PT Duta Palma Grup sepenuhnya telah diambil pengelolaannya oleh Negara dalam hal ini dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara Persero yang dilaksanakan di Kantor Besar Ledo (KBL) di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” jelas Kartika Wirjoatmodjo.

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, bahwa seluruh aset PT Duta Palma Group yang disita tersebut merupakan barang bukti dalam perkara TPPU. Ia menilai, langkah yang dilakukan tersebut akan berdampak baik terhadap kondisi perusahaan, karena akan dikelola langsung oleh pemerintah.

BACA JUGA  Wartawan Korban Penganiayaan Desak Polsek Sandai Proses Hukum Pelaku Ilog
PT Duta Palma
Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah saat disambut oleh PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Subeno pada saat acara penyitaan dan penyerahan Aset PT Duta Palma Grup kepada Pemerintah, Bengkayang, Selasa 18 Maret 2025.

“Selain itu, permasalahan yang terjadi selama ini antara karyawan, masyarakat dengan pihak perusahaan bisa segera diatasi, khususnya terkait pemenuhan hak-hak karyawan dan masyarakat sekitar lokasi Perkebunan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan penyitaan dan penyerahan seluruh aset PT Duta Palma Group tersebut, diantaranya Wamenkeu Anggito Abimanyu, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabais TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah, Kapuspenkum, Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada, Waka BPKP Agustina Arumsarai, beserta rombongan lainnya.

Kedatangan rombongan dari Pemerintah Pusat tersebut disambut langsung oleh Staf Khusus Kasad Mayjen TNI Muhammad Zulkifli, Ketua Satgas Garuda PKH Rayon 3 Kalbar Brigjen TNI Putut Wijaksono Hadi, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Subeno dan didampingi Aspidsus, Kajari Bengkayang, Sambas, Sanggau, Landak dan Ketapang, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomo Sidi, Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang H. Syamsu Rizal beserta Forkopimda.

BACA JUGA  Rokidi Mundur dari Dirut Bank Kalbar di Tengah Kasus Korupsi dan Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp27,3 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses