spot_img
BerandaHUKUMKORUPSIKasus Dugaan Korupsi Taman Wisata, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Taman Wisata, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka

Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi. Pembangunan tersebut tidak selesai dikerjakan tapi tersangka telah mencairkan uang seluruhnya.

Iformmasi Kedua tersangka adalah FA selaku ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) dan IS anggota TPK. Pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang, dilakukan pada 2020 dengan anggaran Rp385 juta, yang bersumber dari APBDes.

“Pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya selesai pada Desember 2020, namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, dilansir dari Detiknews.com, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA  Rincian Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak 2023-2024

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan penyidik. Jaksa bakal segera memeriksa keduanya.

“Kita berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara desa di Kota Sabang agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran desa,” ujar Choirun.

Jaksa bakal menjerat keduanya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

[Red]

BACA JUGA  Kejaksaan Janji Tuntaskan Sejumlah Kasus, Bukan Hanya Korupsi Navigasi dan Bank Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.