spot_img
BerandaNASIONALDugaan Penyusup Bayaran, Hotel Fairmont Laporkan Kepihak Kepolisian Saat Rapat

Dugaan Penyusup Bayaran, Hotel Fairmont Laporkan Kepihak Kepolisian Saat Rapat

Jakarta – Manajemen Hotel Fairmont mengecam keras, aksi tiga orang, atau oknum bayaran yang diduga mengaku dari aktivis Kontras.

Diduga aktivis bayaran, yang diketahui bernama Andrie dan dua orang mengaku aktivis dari Kontras, menyusup Hotel Fairmont di Jakarta saat Rapat Panja berlangsung.

Ia menyerukan, kepada  peserta Rapat Kerja Oembahasan RUU TNI agar segera dihentikan, namun pihak security Hotel Fairmont berhasil menghalau keberadaan mereka.

BACA JUGA  Andy Cahyady Ketua Yayasan, Nomor Urut 6 dari Gerindra Layak Didukung Menuju Senayan

Menurut manajemen Hotel Fairmont kedatangan dia secara tiba – tiba telah mengganggu kenyamanan tamu hotel, serta jalannya acara resmi yang berlangsung di salah satu ruang pertemuan hotel tersebut.

Kejadian ini terjadi saat Rapat Undang Undang TNI yang bersifat terbuka, sedang berlangsung dan dihadiri oleh berbagai perwakilan media nasional.

Dalam insiden tersebut, tiga individu yang diduga telah dibayar, untuk mengacaukan jalannya acara mulai berbuat onar dan menciptakan suasana tidak kondusif.

BACA JUGA  LSM Lira : Seputar Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 M. Polisi Periksa Bendum PWI Pusat

Mereka berusaha menginterupsi jalannya diskusi yang sedang berlangsung, serta mengganggu para peserta yang hadir.

Tindakan mereka tidak hanya merugikan para tamu dan peserta rapat, tetapi juga menodai citra profesionalisme yang selalu dijunjung tinggi oleh pihak hotel.

Sejumlah saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan, bahwa ketiga individu tersebut tampak sengaja menciptakan keributan dengan tujuan tertentu.

BACA JUGA  Demo Mahasiswa Kalbar Tolak Kenaikan Harga BBM Sampaikan 11 Tuntutan

Pihak keamanan hotel segera bertindak untuk meredami situasi, dan memastikan keamanan seluruh tamu yang berada di lokasi.

Dilain terpisah menurut Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari pihak keamanan Hotel Fairmont, dan ia menambahkan terjadinya peristiwa di Hotel Fairmont tersebut.

Dan ini telah mengandung unsur tindak tindak pidana, serta, mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa.

BACA JUGA  Kebakaran Hebat Puluhan Ruko Lantai 3 di Sungai Pinyuh

Kemudian disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa, atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, untuk terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

Kemudian lebih lanjut ia menambahkan, terlaporkan dapat disangkakan dengan pasal Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.

BACA JUGA  Kadisdik Kalbar Terlibat Politik Praktis? Sekdisdik: ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Ade Ary.

Dilansir Kompas: Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang berteriak di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima tersebut pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Pertanyakan Proyek Miliaran Penahan Tebing di Desa Ingko'Tambe

Security hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel Fairmont.

Kemudian, kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade.

Sebelumnya, tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

BACA JUGA  Untuk Kepentingan Rakyat DPD RI Harus Dengan UU Tersendiri Bukan MD3

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie, yang mengenakan baju hitam, terlihat mendesak masuk ke dalam ruang rapat.

Namun, dia dihalangi oleh dua orang staf berbaju batik. Dia juga sempat didorong keluar dan terjatuh. “Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif,” katanya sambil kembali bangkit.

Andrie dengan dua aktivis lainnya meneriakkan, tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup. Mereka meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut dihentikan.

BACA JUGA  Temui Menko Marves Sultan Sampaikan Aspirasi Petani Sawit dan UMKM 

“Kami menolak adanya, pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” koar Andrie.

“Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu,” katanya. “Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,”

BACA JUGA  Pertamina Buka Peluang Karir Bagi 45 Lulusan Terbaik Universitas Pertamina

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses