Polisi Tindak 24 Kasus PETI di Kapuas Hulu

REDAKSI SATU – Pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu, hingga saat ini sudah menindak sekitar 24 kasus PETI, 19 kasus bahan bakar minyak (BBM) yang berkaitan dengan PETI dan satu kasus terkait penggunaan bahan kimia atau merkuri.

Pernyataan terkait persoalan PETI ini disampaikan Kapolres AKBP Roberto Aprianto Uda dalam Rapat koordinasi lintas sektoral (Rakor Linsek), di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam Rapat ini, Roberto pun memutar kembali video pidato Presiden Prabowo yang secara tegas menyoroti praktek tambang ilegal yang juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.

BACA JUGA  Satgas PEN Mabes Polri Lakukan Supervisi, Polda Kalbar Wajib Tahu
PETI
Rakor Linsek membahas persoalan PETI, di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto menegaskan penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin bukan semata-mata tugas aparat hukum, akan tetapi tanggungjawab semua pihak mulai dari pemerintah daerah hingga lapisan masyarakat.

“Pada Rapat Paripurna Pak Presiden sudah menyampaikan banyaknya tambang ilegal, makanya kita perlu menyamakan persepsi untuk penanganan PETI di Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu.

BACA JUGA  Perkuat Peran Daerah BPP-KKP Temui Ketua DPD RI
PETI
Rakor Linsek penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Ia menekankan agar dalam penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin semua pihak mesti menghilang ego sektoral, sebab tidak hanya penindakan secara hukum, akan tetapi penanganan secara persuasif perlu dilakukan sehingga ada solusinya yang melibatkan semua stakeholder termasuk aparat TNI, Polri, Pemda dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan ini, membahas dan menentukan langkah-langkah penanganan baik itu penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin hingga legalitas pertambangan itu sendiri.

“Kami juga lakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak PETI yang merusak lingkungan, melanggar undang-undang serta merugikan negara, bahkan mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA  Tanggapan Ahli Hukum Pidana Terhadap Penyitaan Aset Wakil Gubernur Ria Norsan
BACA JUGA  Konflik Pertanahan Jadi Catatan Komite I DPD RI Dalam Kunker di Riau
spot_img