Polisi Tindak 24 Kasus PETI di Kapuas Hulu

REDAKSI SATU – Pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu, hingga saat ini sudah menindak sekitar 24 kasus PETI, 19 kasus bahan bakar minyak (BBM) yang berkaitan dengan PETI dan satu kasus terkait penggunaan bahan kimia atau merkuri.

Pernyataan terkait persoalan PETI ini disampaikan Kapolres AKBP Roberto Aprianto Uda dalam Rapat koordinasi lintas sektoral (Rakor Linsek), di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Dalam Rapat ini, Roberto pun memutar kembali video pidato Presiden Prabowo yang secara tegas menyoroti praktek tambang ilegal yang juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Kalbar Bagikan Sembako kepada 9.035 Orang
PETI
Rakor Linsek membahas persoalan PETI, di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto menegaskan penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin bukan semata-mata tugas aparat hukum, akan tetapi tanggungjawab semua pihak mulai dari pemerintah daerah hingga lapisan masyarakat.

“Pada Rapat Paripurna Pak Presiden sudah menyampaikan banyaknya tambang ilegal, makanya kita perlu menyamakan persepsi untuk penanganan PETI di Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu.

BACA JUGA  Kudeta BUMN Perasuransian Jiwasraya Siapa Dalangnya RPKJ
PETI
Rakor Linsek penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Ia menekankan agar dalam penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin semua pihak mesti menghilang ego sektoral, sebab tidak hanya penindakan secara hukum, akan tetapi penanganan secara persuasif perlu dilakukan sehingga ada solusinya yang melibatkan semua stakeholder termasuk aparat TNI, Polri, Pemda dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan ini, membahas dan menentukan langkah-langkah penanganan baik itu penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin hingga legalitas pertambangan itu sendiri.

“Kami juga lakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak PETI yang merusak lingkungan, melanggar undang-undang serta merugikan negara, bahkan mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Beri Arahan Kepada Personel Polres Landak dan Polres Sanggau
BACA JUGA  Kejaksaan Kalbar Geledah Rumah Kediaman Mulyadi Perkara Tipikor Yayasan Mujahidin

iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img