Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik di MKD, Rayen Pono Tetap Tempuh Jalur Hukum

REDAKSI SATU – Polemik penghinaan marga “Pono” oleh anggota DPR RI Ahmad Dhani belum mereda. Rayen Pono, penyanyi dan pemilik marga yang diduga dihina, menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri.

Setelah proses di MKD, jalur hukum terhadap Ahmad Dhani yang dilakukan oleh Rayen Pono selaku pelapor tersebut karena dinilai permohonan maafnya hanyalah omong kosong.

Dalam rekaman suara yang diterima redaksi, Rayen menyebut bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjadi pijakan hukum yang cukup kuat.

BACA JUGA  Publik Soroti Penangan Kasus Ilog BB Kayu Ulin dan Truk KB8415SG
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani usai sidang Etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu 7 Mei 2025. (Foto: Ist).

“Keputusan MKD ini bisa jadi rujukan yang sangat kuat untuk diproses hukum. Proses di Bareskrim sudah berjalan. Dengan adanya putusan MKD ini, pelanggaran Ahmad Dhani terbukti. Konteksnya pelanggaran, dan itu cukup jadi referensi,” tegas Rayen.

Lebih lanjut, Rayen menyoroti sikap Ahmad Dhani yang dinilai tidak menunjukkan niat baik. Permintaan maaf yang disampaikan Dhani dalam forum MKD dianggap tidak tulus dan sarat kepentingan politik.

“Ahmad Dhani minta maaf karena menghormati MKD, bukan karena kesadaran. Permintaan maafnya omong kosong, tidak tulus sama sekali,” tandas Rayen.

BACA JUGA  PPUU DPD RI Bahas Prolegnas Bersama Menkum HAM dan Bakamla

Tak hanya Rayen, kecaman terhadap sikap Ahmad Dhani juga datang dari Joko Priyoski, Presidium Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) sekaligus Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi). Ia bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Dhani tidak hanya menghina marga, tapi juga melecehkan martabat perempuan.

“Permintaan maafnya tidak setulus hati, hanya politis. Kalau benar tulus, pasti ada itikad baik. Tapi ini nihil,” sindir Joko.

Sementara itu, Ahmad Dhani dalam sidang MKD DPR RI yang digelar di Senayan pada Rabu 7 Mei 2025, memberikan klarifikasi bahwa ucapannya yang menyebut “Pono” menjadi “Porno” hanyalah keseleo lidah alias slip of the tongue.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab 10 Perwira, Begini Kata Kadiv Humas Polri

Dalam video yang diputar dalam sidang, terlihat Ahmad Dhani menyebut, “Seandainya Rayen Pono… porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu ‘Bilang Saja’…”

Dhani mengklaim dirinya siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.

“Itu murni 100 persen slip of the tongue. Yang bersangkutan (Rayen) sudah melaporkan saya ke polisi dan saya siap menjalani proses hukum,” ujar Dhani di hadapan MKD.

BACA JUGA  Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tingkatkan Ekonomi Nasional

Meski demikian, ia juga meminta arahan dari MKD jika memang pernyataannya terbukti mengandung unsur pidana.

“Kalau memang ada unsur pidana dari slip of the tongue itu, saya mohon arahan bagaimana seharusnya saya bersikap sebagai anggota DPR,” tuturnya.

Namun, bagi Rayen Pono dan sejumlah pihak lain, sikapnya itu dianggap jauh dari tanggung jawab moral. Proses hukum tetap akan dijalankan sebagai bentuk keadilan dan penghormatan terhadap identitas budaya.

BACA JUGA  Ria Norsan Benarkan Dirinya Besok Dipanggil KPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img