Lapak CPO Disinyalir Tempat Miras dan Tidak Memiliki Legalitas

Kab.Pessel, Redaksi Satu | Aktivitas lapak penampungan CPO (Crude Palm Oil) atau, minyak sawit mentah diduga tidak memiliki legalitas.

Sejumlah pihak menilai keberadaan lapak tersebut, telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Perhatian publik terhadap aktivitas tersebut muncul setelah adanya dugaan, bahwa beberapa lapak CPO yang beroperasi di wilayah Nagari Riak Danau Tapan, dan Nagari Ampang Tulak Tapan diduga tidak memiliki legalitas yang jelas.

Selain dugaan persoalan legalitas, lapak tersebut juga disinyalir menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat sekitar.

Beberapa warga disebut mulai menyampaikan kekhawatiran, terkait aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lapak CPO itu berada, di sekitar jalur utama atau pinggir jalan raya yang cukup ramai dilalui masyarakat.

Keberadaan lokasi tersebut juga disebut tidak jauh, dari lingkungan pemukiman warga dan area rumah ibadah, sehingga memunculkan perhatian dari sejumlah pihak.

Bahkan, beredar dugaan bahwa lokasi lapak CPO tersebut disinyalir kerap dijadikan tempat berkumpul untuk kegiatan pesta minuman keras atau miras.

BACA JUGA  Tidak Indahkan Seruan Publik, Kejaksaan KSB Bisa Dituduh Back-Up Proyek Bancakan

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dan verifikasi dari pihak berwenang terkait kebenarannya.

Di sisi lain, persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah adanya pengakuan dari seorang wartawan yang mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan tersebut mengaku sedang melakukan misi investigasi, untuk mengumpulkan informasi dan data terkait aktivitas lapak CPO yang berada di wilayah Tapan.

Namun saat proses peliputan berlangsung, ia mengaku mendapat larangan untuk mengambil informasi di lapangan dari pihak yang diduga menjadi beking aktivitas tersebut.

Menurut pengakuannya, dirinya juga menerima tekanan yang berkaitan dengan rencana publikasi berita mengenai lapak CPO tersebut.

“Pesan melalui aplikasi WhatsApp ini saya buat setelah saya mengalami intimidasi, terkait rencana publikasi berita mengenai lapak CPO ini,” ungkap sumber tersebut dalam keterangannya, Minggu (25/5/2026).

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

BACA JUGA  Sumitro Dkk Diduga Melakukan Penebangan Liar Hutan Lindung

Harapan tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dan Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni, agar segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan lapak CPO yang dipersoalkan warga.

Menurutnya, apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pemerintah diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola lapak CPO maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait ,guna memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi Satu.id akan terus mengikuti perkembangan informasi ini, dan menyajikan fakta lanjutan setelah proses konfirmasi dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img