Disinyalir Korupsi Kejagung Bidik Kemendikbudristek Pengadaan Laptop

Jakarta, redaksisatu.id – Korupsi menjadi bagian norma kehidupan, memaksakan kehendak dan ambisi meraih keuntungan demi kepentingannya.

Namun korupsi menjadi musuh kejahatan bersama. Seperti halnya terjadi ditubuh Kemendikbudristek, kali ini mereka dalam pusaran tersandung dugaan mega korupsi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hingga awan kelabu menyelimuti  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA  Direktur Utama Waskita Karya di Tetapkan Tersangka Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi kolosal dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun.

Sorotan kini mengarah bukan hanya pada dua mantan staf khusus menteri, tapi juga pada sang mantan Mendikbudristek sendiri Nadiem Makarim.

Dua Apartemen Digeledah, Dua Staf Khusus Dalam Sorotan

Penyelidikan ini bukan main-main. Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejagung baru-baru ini. Penyidik menyisir dua apartemen milik eks Staf Khusus Mendikbudristek, berinisial FH dan JT.

BACA JUGA  Info Pendidikan: Kepsek SDN 01 Kampung Gedong Sembunyikan Sesuatu?

Kedua orang tersebut diduga kuat merujuk pada Fiona Handayani dan Jurist Tan, dua nama yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus di masa kepemimpinan Nadiem.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa keduanya akan segera dipanggil untuk diperiksa.

Iya (akan diperiksa),” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (28/5).”Diinfo kalau sudah ada (jadwalnya),” tambahnya, masih merahasiakan waktu pemanggilan.

BACA JUGA  Daftar Segera! Pelatihan Video Jurnalistik & Multimedia Akan Tutup

Namun, yang lebih memancing rasa ingin tahu publik adalah kemungkinan pemanggilan Nadiem Makarim.

Ditanya mengenai hal itu, Harli memilih menggantung jawabannya. “Nanti kita lihat ya,” ucapnya singkat.

Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Nadiem Makarim. Begitu pula dari Fiona Handayani maupun Jurist Tan.

BACA JUGA  Soe Teach Tech Sasar Guru Bahasa Inggris di NTT

Chromebook untuk Sekolah: Solusi atau Sandiwara?

Akar kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Kemendikbudristek menggulirkan program ambisius: pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Untuk mendukung, pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah-sekolah dasar hingga menengah.

Namun, ada cerita yang tak diungkap ke publik sebelumnya. Ternyata, jauh sebelum proyek ini digeber, Kemendikbudristek.

BACA JUGA  Menampar Siswa Sedang Merokok: Teguran Moral, Bukan Tindak Kriminal

Melalui Pustekkom sudah melakukan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019. Hasilnya? Mengecewakan.

“Chromebook hanya efektif digunakan bila ada jaringan internet yang stabil.

Sedangkan, kondisi jaringan di Indonesia belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook tidak efektif,” ungkap Harli.

BACA JUGA  DPR RI Diduga Mulai Intervensi Pengungkapan Rp349 Triliun

Laporan teknis internal pada saat itu bahkan menyarankan agar pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Windows, yang dinilai lebih fleksibel untuk kondisi Indonesia.

Namun, secara mengejutkan, rekomendasi tersebut dibatalkan.

Kajian baru justru muncul dan merekomendasikan penggunaan Chromebook, sistem operasi buatan Google yang hanya berjalan optimal secara online.

BACA JUGA  Santri Al Makmur Limapuluh Kota Bela Sumbar pada Pospenas IX 2022

Kejagung menduga, pergantian spesifikasi ini, bukan dilakukan karena kebutuhan pendidikan, tapi karena adanya persekongkolan.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya, melainkan karena adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan proyek ke vendor tertentu,” jelas Harli.

Anggaran Fantastis: Hampir Rp 10 Triliun

Besarnya proyek ini tak main-main. Total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan bantuan TIK dalam kurun waktu 2020–2022 mencapai:

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ancam Sikat Jenderal TNI Polri Pembacking Tambang Ilegal

Rp 3,58 triliun dari APBN

Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Totalnya: Rp 9,98 triliun.

Angka yang membuat kepala berdenyut, terlebih jika dana tersebut terbukti dibelanjakan secara tidak efisien-atau bahkan dikorupsi.

BACA JUGA  Ikuti Apel Akbar PGRI, Guru MTsN 2 Solok Launching Buku

Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.

Namun, arah penyidikan jelas: menelusuri dugaan manipulasi kebijakan dan pengaruh dari orang-orang dalam lingkar kekuasaan kementerian.

Pecahnya Kementerian, Kaburnya Tanggung Jawab?

Menariknya, Kemendikbudristek kini telah dipecah menjadi tiga lembaga berbeda:

BACA JUGA  Inspektorat Kota Padang Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan 10 Plt Kepsek SMP di Padang

Kementerian Kebudayaan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Pecahan ini justru memperumit penelusuran tanggung jawab. 

Siapa yang kini harus menjawab atas proyek yang ditelurkan oleh kementerian “lama”?

BACA JUGA  Orang Tua dari Parit Mayor Gelar Audensi di Kantor Disdikbud Kota Pontianak

Tidak ada yang angkat bicara. Ketiga kementerian hasil pecahan ini masih bungkam.

Nama-nama yang Masuk Radar

Berdasarkan laporan investigasi media dan dokumen internal kementerian.

Berikut nama-nama staf khusus di era Nadiem, yang mungkin menjadi perhatian penyidik:

BACA JUGA  Jenderal TNI Dudung Mengajar Nilai-nilai Pancasila Pelajar SD di Perbatasan

Pramoda Dei Sudarmo (Kompetensi dan Manajemen)

Muhamad Heikal (Komunikasi dan Media)

Fiona Handayani (Isu-isu Strategis)

Hamid Muhammad (Pembelajaran)

Jurist Tan (Pemerintahan)

Dari kelima nama tersebut, Fiona Handayani dan Jurist Tan mengemuka sebagai dua tokoh yang apartemennya digeledah.

Akhir dari Inovasi atau Awal Pengungkapan?

Nadiem Makarim dikenal luas sebagai tokoh inovatif di balik berbagai program reformasi pendidikan, seperti Merdeka Belajar.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir

Namun, jika dugaan korupsi ini terbukti melibatkan lingkaran dekatnya.

Maka warisan reformasi itu bisa ternoda oleh praktik-praktik lama yang korup. Kini, publik menunggu:

Apakah Kejaksaan Agung akan berani memanggil Nadiem dan menguak semua jaringan di balik pengadaan Chromebook ini?

BACA JUGA  2 Koruptor Rp3,66 Miliar Proyek Pengadaan Fiber Optik Ditahan Kejaksaan

Atau kasus ini akan lenyap begitu saja dalam tumpukan birokrasi dan pergantian kementerian?

Waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti dalam proyek yang menyangkut hampir Rp 10 triliun uang rakyat, tidak boleh ada satu pun yang kebal hukum. (Mond).

BACA JUGA  Seorang Perangkat Desa Temajuk Diduga Gunakan Ijazah Palsu dan Libatkan Kades

 

spot_img