REDAKSI SATU – Seorang Perangkat Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat diduga terindikasi kuat menggunakan Ijazah Palsu.
Beberapa Narasumber terpercaya, yang secara gamblang menyebut bahwa inisial Landani yang merupakan keluarga Kepala Desa Temajuk itu menggunakan Ijazah Palsu pada saat pendaftaran seleksi Perangkat Desa Temajuk Bulan Desember tahun 2023.
“Berdasarkan informasi pegawai dari pihak dinas ternyata Ijazah saudara Landani tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ungkap Narasumber melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu pada Selasa 11 Maret 2025, sekira pukul 13.51 WIB.

Lanjut Narasumber yang lengkap membuat kronologi dan data terkait persoalan tersebut mengatakan, bahwa setelah mendapatkan informasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, akhirnya Tokoh Masyarakat ini berangkat ke PKBM yang mengeluarkan Ijazah tersebut.
“Sampai di situ informasi yang diterima bahwa saudara Landani bersama Agil Firmansyah (Kades Temajuk) datang mendaftarkan saudara Landani untuk ikut Paket C ke PKBM yang dipimpinnya. Iya meminta berkas saudara Landani sesuai persyaratan yang diperlukan dan menyampaikan bahwa Ijazah akan keluar di tahun 2025. Namun saudara Landani dan Agil Firmansyah (Kades Temajuk) meminta untuk Ijazah di keluarkan lebih cepat di tahun 2023 dengan alasan ada seleksi perangkat desa Temajuk yang hanya beberapa hari lagi. Dengan rasa tidak enak apalagi berhadapan dengan Kepala Desa yang merupakan penguasa daerahnya, iya pun menyanggupi dan tidak akan bertanggungjawab apabila ada masalah dikemudian hari,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu, Tokoh Masyarakat berangkat lagi ke Kantor Camat Paloh untuk mencari masukan dan kebenaran permasalahan ini. Dari hasil perjalanan Tokoh Masyarakat Temajuk yang tidak ingin disebutkan namanya, akhirnya mengadakan pertemuan yang mengundang BPD, RT, RW, Masyarakat, Perwakilan Kepolisian, dan Babinsa Temajuk.
“Pada pertemuan ini tokoh masyarakat menceritakan hasil perjalanannya selama 3 hari 2 malam di Sambas dan bertanya apakah permasalahan ini perlu kita lanjutkan ke hukum yang berlaku di negara kita, hampir semua peserta mendukung untuk dilanjutkan. Besoknya teror pun terjadi, orang tua dan paman saudara Landani mengunjungi rumah RT, RW, dan Masyarakat yang hadir pada acara musyawarah tersebut, mereka meminta untuk menarik dukungan dengan ancaman pencemaran nama baik dan penjara,” tutur Narasumber kepada Redaksi Satu.
Mendengar ancaman tersebut, ungkap Narasumber, akhirnya RT dan RW yang masih dibawah pemerintahan Desa membuat pernyataan bahwa menarik dukungan. Sebenarnya Tokoh Masyarakat ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik baik dan terhormat, tetapi melihat perbuatan dan kejadian otoriter dari keluarga Kepala Desa Temajuk, Tokoh Masyarakat membulatkan tekad berangkat ke Sambas kembali dengan membawa data-data yang diperlukan dan melaporkan kepada instansi terkait dan institusi penegak hukum di Kabupaten Sambas.
“Hal ini sudah kami laporkan ke Inspektorat Kabupaten Sambas di bulan Desember 2024 dan ke Kapolres Kabupaten sambas di bulan Januari 2025. Laporan sudah dimasukkan tinggal menunggu hasil sampai sekarang, warga berharap kasus ini menjadi atensi pemerintah dan institusi penegak hukum Polres Sambas,” ujarnya.