Palangka Raya | redaksisatu.id – Dihukum 18 bulan penjara terdakwa pencuri sepeda motor. Berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Terdakwa Hairul dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Hairul terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian sesuai dengan dakwaan Pasal 362 KUHP,” ucap Majelis Hakim Heru Setiyadi.Rabu, 12 Januari 2022, di Palangka Raya.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara berawal ketika Hairul pada Sabtu, 25 Sepember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, pulang kerja dari sebuah wisma dengan menggunakan sepeda motor.
Hairul melintas di Jalan Cik Ditiro Kota Palangka Raya. Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah yang sedang diparkir di pinggir jalan dalam posisi tidak terkunci setang dan pada saat itu keadaan sepi.
Seketika itu, muncul niat Hairul untuk mengambil sepeda motor tersebut. Ia berhenti memarkirkan motornya di pinggir jalan dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter.
Hairul mendekati dan mendorong sepeda motor korbannya tersebut keluar dari jalan Cik Ditiro menuju Jalan Sisingamangraja.
Kemudian, pada saat sampai di Jalan Sisingamangraja, terdakwa diamankan oleh dua orang yang ternyata teman dari saksi korban.
Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kantor Polresta Kota Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
[*to-65]