spot_img
BerandaHUKUMPENGADILANTerdakwa Penadah CPO, Pak De Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Penadah CPO, Pak De Divonis 10 Bulan Penjara

SAMPIT | Redaksisatu.id – Seorang terdakwa penadah CPO berinisial AJ alias Pak De (52) divonis selama 10 bulan penjara setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada Rabu, 15 Desember 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Saya terima yang mulia,” kata terdakwa menyikapi vonis itu.

BACA JUGA  Sidang Perdata Ditunda,Tergugat Mohon Equal Of-law

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama. Sebelum itu, jaksa menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara.

Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan itu pada 13-16  Agustus 2021 di Jalan M Hatta, lingkar selatan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun CPO itu berasal dari perusahaan. CPO itu merupakan hasil curian Firman Pratama dan Deny Ariyadi yang juga dalam kasus ini diproses secara terpisah.

[*to-65]

BACA JUGA  Terdakwa Darliani Pemilik Sabu 2,41 Gram Dihukum 3 Bulan Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses