SAMPIT | Redaksisatu.id – Seorang terdakwa penadah CPO berinisial AJ alias Pak De (52) divonis selama 10 bulan penjara setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada Rabu, 15 Desember 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Saya terima yang mulia,” kata terdakwa menyikapi vonis itu.
Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama. Sebelum itu, jaksa menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara.
Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan itu pada 13-16 Agustus 2021 di Jalan M Hatta, lingkar selatan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun CPO itu berasal dari perusahaan. CPO itu merupakan hasil curian Firman Pratama dan Deny Ariyadi yang juga dalam kasus ini diproses secara terpisah.
[*to-65]