Oknum Dosen Bejat Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2/2022). 

Oknum dosen Unsri, bejat tersebut hadir secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. Terjerat kasus dugaan asusila.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sidang perdana yang diketuai oleh Hakim Siti Fatimah tersebut, memutuskan proses persidangan dilakukan tertutup untuk umum lantaran perkara yang disidangkan merupakan dugaan asusila.

BACA JUGA  Diduga Tak Miliki Izin Trayek, LSM Geram Cegat Bus Milik PT. AMNT

Kuasa Hukum terdakwa Darmawan mengatakan, bahwa kliennya tersebut didakwa dengan tiga pasal berbeda.

“Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis, yakni Pasal 289 KUHP, atau pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau pasal 281 ke 1 KUHP,” jelasnya dilansir dari sumsel.inews.id, Kamis (17/2/2022).

Darmawan menjelaskan, dalam pemeriksaan, kliennya yakni terdakwa Aditya Rol Azmi sudah mengakui perbuatan tersebut.

[Red]

BACA JUGA  Tersangka Oli Palsu di Kalbar Tidak Ditahan, Berbeda dengan Maling Ayam
spot_img