Oknum Dosen Bejat Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2/2022). 

Oknum dosen Unsri, bejat tersebut hadir secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. Terjerat kasus dugaan asusila.

Sidang perdana yang diketuai oleh Hakim Siti Fatimah tersebut, memutuskan proses persidangan dilakukan tertutup untuk umum lantaran perkara yang disidangkan merupakan dugaan asusila.

BACA JUGA  RMN Ungkap HS Bos Emas Tambang Ilegal Diduga Kuat Oknum Anggota DPRD Sekadau dan Gunakan Ormas

Kuasa Hukum terdakwa Darmawan mengatakan, bahwa kliennya tersebut didakwa dengan tiga pasal berbeda.

“Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis, yakni Pasal 289 KUHP, atau pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau pasal 281 ke 1 KUHP,” jelasnya dilansir dari sumsel.inews.id, Kamis (17/2/2022).

Darmawan menjelaskan, dalam pemeriksaan, kliennya yakni terdakwa Aditya Rol Azmi sudah mengakui perbuatan tersebut.

[Red]

BACA JUGA  Ketum POM Serukan Sikap Bijak dan Toleran: Stop Penolakan Rumah Ibadah di Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img