Iklan
Iklan
BerandaKALBARBawa 3 Gram Sabu-Sabu, 2 Pemuda Berhasil Diamankan

Bawa 3 Gram Sabu-Sabu, 2 Pemuda Berhasil Diamankan

KALBAR | Redaksisatu.id – Satresnarkoba  Polres Melawi kembali melakukan penangkapan terhadap 2 pemuda tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial YA (21) dan SJ (21), keduanya ditangkap saat petugas melaksanakan patroli mobile Sabtu (5/2) lalu, pukul 21.30 WIB di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.  Didapati kedua pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aris Setiawan menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku di depan Mapolsek Nanga Pinoh saat petugas sedang patroli dengan menggunakan mobil.

“Saat itu, kami sedang melaksanakan patroli mobile, ditengah patroli kami mendapati dua orang pemuda tampak mencurigakan dan kelihatan sangat panik ketika kami mendekati mereka. Setelah kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan didapati 1 paket narkoba jenis sabu-sabu di saku celana salah satu pelaku”. Kata Aris Setiawan, Jumat (11/2).

WhatsApp Image 2022 02 11 at 16.11.10 1Diketahui, kedua tersangka ini masing-masing berinisial YA (21), warga Desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang dan SJ (21) warga Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.

“Selain barang bukti 1 paket sabu-sabu, kami juga menyita 2 unit handphone milik pelaku. Kedua pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Melawi untuk diperiksa lebih lanjut”. Terang Aris.

Lanjutnya,1 paket yang diduga sabu-sabu tersebut dibawa ke laboratorium BBPOM Pontianak untuk di uji. Berdasarkan hasil uji klinis, paket tersebut positif mengandung metampetamin narkotika golongan 1.

WhatsApp Image 2022 02 11 at 16.11.10 2“Terhadap kedua tersangka dikenakan UU penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1), Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku disangka sebagai pengedar  karena hasil tes urine terhadap keduanya  negatif dan akan mendapatkan hukuman yang berat”. Kata Aris Setiawan.

BACA JUGA  Rakernis Fungsi Harkam Polda Kalbar TA 2022 Resmi Dibuka

Aris Setiawan juga mengimbau kepada  masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut.

WhatsApp Image 2022 02 11 at 16.11.11“Jauhi narkoba, karena akan merusak masa depan dan keluarga. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Melawi.  Berikan informasi kepada kami melalui nomor yang telah kami sebarkan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah yang baik dalam upaya kita bersama berperang dan menjauhkan generasi muda Bangsa kita dari kehancuran akan bahaya Narkotika”. Tutup Aris.[]Humas/red.

Trending

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.