Ratusan Korban KSP Indosurya, meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Repubik Indonesia, dengan tujuan agar hak-hak atau kerugian yang diderita dapat dipulihkan.
Dalam keterangan pers, aliansi 896 korban KSP Indosurya, pada hari Senin 9 Januari 2023, melakukan aksi damai di depan gedung Mahkama Agung, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua MA.
Untuk diketahui, pada tanggal 4 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa a.n. Henry Surya, yang telah melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta aset bergerak dan tidak bergerak yang disita untuk dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban sudah sangat tepat,” ucap Teddy, selaku perwakilan aliansi korban KSP Indosurya yang dikutip dari siaran persnya 9/01/2023.
“Namun kami menyadari, bahwa putusan tetap berada di tangan majelis hakim, untuk itu para korban meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung (MA), supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dan semoga pada akhirnya, Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU,” jelas Teddy.
“Dan kami memohon, agar Mahkamah Agung (MA), mau mengawasi jalannya persidangan dalam perkara ini, agar sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” pungas Teddy. (Q-74)
Sumber: Siaran Pers Aliansi 896 Korban KSP Indosurya.