spot_img
BerandaDAERAHOknum Polisi di Labuhanbatu Tipu IRT Dilaporkan  ke Provos

Oknum Polisi di Labuhanbatu Tipu IRT Dilaporkan  ke Provos

Oknum Polisi di Labuhanbatu berinisial GS (41) diduga melakukan penipuan terhadap ibu rumah tangga Erna Sinabang (52), telah dilaporkan ke Provos Polres Labuhanbatu, bukan hanya itu korban juga telah melakukan pengaduan, atau Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat

Menurut ibu Rumah tangga itu, pihaknya sebelumnya telah melaporkan Oknum Polisi itu, pada peristiwa tersebut ke Satreskrim polres Labuhanbatu. Setelah berproses hingga persidangan di pengadilan Negeri Rantau Prapat dinyatakan GS (41) bersalah dan di jatuhi 18 bulan kurungan penjara

“Kemarin itu dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Oknum Polisi GS dinyatakan bersalah, karena pada saat pemeriksaan dirinya mengaku mengambil penitipan uang dari saya, namun tidak bisa di kembalikan. Tetapi saat Pihaknya melakukan Banding, Hakim Pengadilan tinggi (PT) menolak putusan Pengadilan Negeri, demikian saat Kasasi Mahkamah menguatkan putusan PT tersebut,” ungkap Erna Sinabang.

BACA JUGA  Siaga Karhutla, Pemprov Kalbar Apel Gelar Pasukan

Selain itu Persoalan ini berawal pada 08/09/2014, oknum polisi tersebut bersama istrinya mendatangi Erna Sinabang, dan meminta agar memberikan uang sebesar Rp 20.000.000, karena merasa oknum tersebut satu Serikat STM, korban pun mengabulkannya dan membuat kwitansi penitipan yang di tanda tangani oknum dan istrinya.

“GS si oknum Polisi itu menerima uang dari saya sebesar Rp20.000.000, itu yang pertama dan kedua kalinya mereka juga datang pada tanggal 12/03/2022, GS menerima Rp50.000.000,- dan ketiga 25/06/2015 dia mengambil uang dari saya sebesar Rp 180.000.000,- yang juga datang bersama istrinya, dan ke tiganya kami buatkan Kwitansi,” ungkap Erna Sinabang

Namun kata Erna Sinabang, hingga saat ini uang yang diambil ketiga kalinya, salah satunya pun tidak dikembalikannya, dan sudah bertahun tahun lewat dari hari dan tanggal yang sudah mereka sepakati, dan oknum tersebut saat di datangi oleh Erna, sering mengatakan ” yauda laporkan saja,” ungkapnya seakan GS kebal hukum.

BACA JUGA  KPK Terbaik Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Hindari Gratifikasi

Sehingga menurut Erna Sinabang, dirinya melakukan upaya hukum, atas kejadian atau peristiwa ini, Erna Sinabang berharap dirinya bisa memperileh keadilan, melalui upaya hukum perdata yang di tempuhnya dengan melayangkan Gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

“Saya berharap ada keadilan bagi saya yang merasa tertipu oleh oknum jahat itu. Saya juga berharap Provos Polda Sumut dapat memberi Hukuman atau sanksi kode etik yang wajar atas kejahatan yang di lakukan oknum Anggota Polisi ini,” ungkap Erna Sinabang.

BACA JUGA  Patut Dicontoh..!!! Gunawan Terima Penghargaan Heroik dari Kapolres Ketapang

Dan atas Putusan Kasasi di mahkamah tersebut Erna Sinabang, berencana melayangkan PK. karena merasa tidak adil terlebih saat sidang di Polres Labuhanbatu, Oknum Polisi ini mengaku ngaku tidak menerima uang tersebut, pada hal sebelumnya pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri saat sidang Pidana dirinya mengakui semua sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada.

 

Sedangkan Kasi Provos Labuhanbatu Iwan Mahsyuri, SH.,MH, belimm dapat dikonfirmasi terkait hasil sidang dan sanksi yang di terapkan kepada oknum tersebut (Doni Parulian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses