MEDAN | redaksisatu.id – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap Fiftha Alfian (20) warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang Tembung Kecamatan PS Tuan pelaku pencurian sepeda motor Beat milik korban Putri Dea Cu Pratama. Tak hanya pelaku Fiftha Alfian, Polsek Percut juga mengamankan Purnamasari selaku penadah Sabtu, (30/10/2021).
Polsek Percut Sei Tuan menangkap keduanya di tempat yang berbeda. Untuk Fiftha Alfian diciduk di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang, sementara Purnamasari diamankan saat berada di rumahnya Jalan Pasar 12 Gg. Ayohu, Desa Bandar Khalipah.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Donny P Simatupang menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan cctv yang beredar, yang viral di sosmed medan headline pada tanggal 21 Juli.
Dari hasil interogasi awal pelaku mengatakan, melakukan pencurian bersama dengan Ucok Bernard kemudian hasil curian dijual kepada Purnamasari.
Uang hasil jual sepeda Motor pelaku mendapat pembagian Rp 1.500.000, dipergunakannya untuk membayar sewa rumah.
Turut diamankan 1 buah Sweater warna abu-abu yang digunakan pelaku yang terekam di cctv, 1 buah celana warna hitam yang digunakan pelaku yang terekam cctv.
Sebelumnya pada hari Selasa, 20 Juli 2021 sekira pukul 22.30 Wib korban Putri Dea Cu Pratama bersama teman-temannya datang makan di Cafe Mine Jalan Perhubungan Laut Dendang dengan mengenderai Sepeda Motor Honda Beat.
Kemudian saat hendak pulang, korban kaget, sepeda motor yang diparkirkannya sudah tak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke Polsek Percut Sei Tuan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp18 juta. (HS)