Gegara kabur bawa motor milik rental pemuda berinisial DS (25) berhasil dibekuk polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku penggelapan dengan cara kabur bawa motor ini berhasil diamankan Polresta Palangka Raya.
Diketahui bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor milik Neo Rental Jalan Beliang no 191 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan mengatakan, pada tanggal 26 April 2022 tersangka menyewa sepeda motor disebuah rental dengan harga Rp500.000 selama satu minggu.
Namun karena banyak alasan, hingga akhir Mei tidak ada kejelasan, pemilik rental kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atas tindakan penggelapan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Petugas melacak keberadaan tersangka di desa Lemo Barito Utara.
Tersangka kabur membawa sepeda motor tersebut, karena digunakan sebagai sarana bekerja,” ucapanya.
Pelaku berhasil diamankan pada 1 Juni 2022, dengan bantuan Resmob Polres Barito Utara di desa Lemo di tempat keluarganya.
Jadi karena tidak memiliki kendaraan maka terbesit niat untuk membawa kabur motor rental tersebut.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sepeda motor beat sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya. Pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.