Iklan
BerandaHUKUMSabu 1,2 Ton Sita Perhatian, Akhirnya 7 Terdakwa Divonis Mati Di Meulaboh

Sabu 1,2 Ton Sita Perhatian, Akhirnya 7 Terdakwa Divonis Mati Di Meulaboh

REDAKSI SATU.ID| Jakarta-Sabu seberat 1,2 Ton menjadi agenda persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh dimana saat ini dibacakan putusan terhadap 10 terdakwa di Jalan Dr. Sutomo nomor 5, Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh, Kamis (06/01).

Sabu menyita perhatian sidang, dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda. Sidang pun dilakukan dengan telekonferensi yang dibuka oleh Hakim Ketua bersama 2 orang hakim anggota, penuntut umum dan penasihat hukum yang ke semuanya hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Meulaboh.

Adapun para terdakwa kasus sabu menghadiri sidang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) masing-masing.

Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, Para Terdakwa berjumlah 10 (sepuluh) orang yang diadili dalam 6 (enam) berkas terpisah. Kesepuluh Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Tujuh Terdakwa tersebut diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana mati sedangkan untuk 3 (tiga) Terdakwa lainnya dihukum masing-masing selama 18 (delapan belas) tahun penjara dan pidana denda sejumlah satu milyar rupiah.

Dimana ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara. Berikut rincian perkara beserta pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh:

  1. Perkara Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys dijatuhi pidana mati;
  2. Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dijatuhi pidana mati.
  3. Perkara Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Aris Wandi alias Aris alias Adi Bin Muh. Hasan, dijatuhi pidana mati.
  4. Perkara Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Syafrizal Bin Syafrudin dijatuhi pidana mati.
  5. Perkara Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Para Terdakwa Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M. Saleh, dan Ubit Hendra bin Lemlo, masing-masing dijatuhi pidana mati.
  6. Perkara Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar, masing-masing dijatuhi pidana 18 (delapan belas) tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.
BACA JUGA  Lembaga Pemasyarakatan Berantas Peredaran Narkoba Bersinergi Dengan Bareskrim Polri.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut mempertimbangkan peran dari masing-masing para Terdakwa. Tujuh orang Terdakwa yang dihukum mati berperan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pengambilan sabu seberat 1,2 (satu koma dua) ton di Laut Barat Aceh sedangkan untuk 3 orang Terdakwa berperan ikut membantu Terdakwa Syafrizal melakukan perbuatannya.

Perlu diketahui bahwa 3 (tiga) terdakwa di antaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam perkara sebelumnya, yaitu Terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys dihukum dengan pidana mati, Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dihukum dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Terdakwa Aris Wandi alias Adi bin Muh. Hasan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Ketiga Terdakwa tersebut dalam perkara sebelumnya juga dihukum karena telah melakukan tindak pidana narkotika.

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan para Terdakwa, Terdakwa Syafrizal menyatakan upaya hukum banding di ruang sidang sedangkan 9 Terdakwa lainnya menyatakan untuk pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

(Humas MA/Ardhi)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.