Hutan Tanjung Balik Digunduli: Jejak Mafia Kayu, Aparat Ditantang Bertindak

Tanjung Balik, Lima Puluh Kota — RedaksiSatu.id – Suara mesin gergaji bersahut-sahutan Di kaki bukit Air Maung, kawasan hutan ulayat Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru,. Raungan alat berat mengoyak sunyi hutan. Tumpukan kayu balak tersusun rapi, menunggu giliran diangkut keluar daerah.

Bukan cerita dongeng, tapi kenyataan pahit yang disaksikan langsung oleh ninik mamak dan lembaga adat nagari Tanjung Balik saat inspeksi mendadak ke lokasi.

Tanjung Balik
Tumpukan kayu yang siap diangkut ke luar Sumatera Barat

 Warga Menyebut Nama, Tapi Dibungkam Ketakutan

Sejumlah warga berani bersuara, meski dengan wajah waswas. An (48) menyebut seorang berinisial JD sebagai dalang, bekerja sama dengan investor asing. “JD tidak sendirian. Ada dugaan keterlibatan oknum berbaju coklat dan hijau,” katanya.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Warga mengaku kerap melihat kendaraan yang ditumpangi aparat keluar-masuk kawasan. Namun, bukannya melarang, justru terkesan menutup mata. “Kami takut menegur. Kalau aparat saja diam, apalagi kami orang kecil? Bisa-bisa kami yang ditangkap,” ujar seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya.

M (50) menegaskan operasi ini bukan baru kemarin sore. “Sejak Juni 2025 sudah ratusan kubik kayu keluar dari hutan ulayat nagari,” ungkapnya.

Fakta Lapangan: Dump Truk Oranye & Alat Berat

Petumas, Ketua KAN Tanjung Balik, bersama penghulu dan hulubalang, memberanikan diri turun langsung ke lokasi. Mereka mendapati tumpukan kayu balak, satu unit alat berat jenis kepiting, serta dump truk oranye yang disinyalir digunakan untuk mengangkut kayu ke Riau.

Andesta Dt. Gindo Marajo menambahkan bahwa laporan resmi sudah dilayangkan ke Polres Limapuluh Kota. “Kami hanya menunggu keseriusan aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan adat dianggap angin lalu,” tegasnya.

Tanjung Balik

Bahkan, menurut salah seorang ninik mamak lain, selain JD, ada nama Husein, Rudi, dan Iu yang diduga berperan sebagai pengawas lapangan. Rantai mafia ini jelas beroperasi terstruktur.

BACA JUGA  Pencurian 3 Buah Handphone dan Penadahnya Berhasil Diciduk

Melanggar Undang-Undang, Ancaman 15 Tahun Bui

Aktivitas ini jelas melanggar:

  • UU 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e: larangan menebang pohon dalam hutan tanpa izin.
  • UU 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf b: larangan menguasai atau mengangkut kayu tanpa dokumen sah.

Ancaman hukumannya jelas: 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Artinya, apa yang terjadi di Tanjung Balik bukan sekadar pelanggaran adat, melainkan kejahatan lingkungan berskala besar.

 Membangkang Instruksi Presiden

Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmen memberantas mafia tambang dan hutan. Namun, fakta di Tanjung Balik justru menunjukkan sebaliknya: mafia kayu semakin berani.

Jika benar ada aparat yang terlibat, maka ini bukan hanya soal kayu, melainkan pengkhianatan terhadap amanat negara.

Pakar hukum kehutanan Universitas Andalas, Dr. Yulhendri, SH., MH., menilai:
“Kasus Tanjung Balik ini cermin mafia hutan bekerja sistematis. Bila aparat tak netral, hukum tidak jalan. Hutan ulayat bukan sekadar ekonomi, melainkan identitas dan warisan adat Minangkabau.”

Tanung Balik

Adat Tersingkir, Alam Rusak

Pepatah Minangkabau berbunyi, Alam takambang jadi guru.” Hutan adalah ibu kehidupan, sumber air, tanah, dan udara bersih. Kini, demi kepentingan segelintir orang, hutan ulayat dirusak.

Bukan hanya pohon yang tumbang, tetapi juga kehormatan adat dan amanah leluhur yang diinjak-injak.

Aparat & Pemda: Berhenti Bicara, Mulailah Bertindak

Niniak mamak sudah melapor ke Polres. Wali Nagari Tanjung Balik, Andi Altoni, mengakui laporan tersebut dan menyatakan mendukung tindakan ninik mamak setempat.

Polres Limapuluh Kota harus menjawab pertanyaan publik:

  • Apakah berani menangkap JD cs beserta jejaringnya?
  • Apakah siap mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat berbaju coklat dan hijau?
  • Atau kasus ini akan berakhir seperti biasa: sunyi dan menguap?
BACA JUGA  Komplotan Pencuri Bollard Senilai Rp185 Juta Diringkus Polda Kalbar

 Pertanyaan Terakhir untuk Negara

Masyarakat kini dihantui ketakutan: tak berani mencegah, tak berani menegur, karena membayangkan dibalik baju preman mereka lihat seragam yang mestinya melindungi justru berada di balik praktik kotor ini.

Jika negara kembali diam, maka pesan yang sampai ke rakyat sederhana: hukum hanya ada di atas kertas, sementara mafia kayu tertawa di atas kehancuran hutan ulayat. ( Arul )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img