spot_img

Residivis Pencurian Spesialis Brankas Antar Kabupaten Berhasil Diamankan

Seorang residivis pencurian spesialis brankas antar kabupaten berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto.

Pelaku atau residivis ini berhasil diamankan saat hendak kabur dari sebuah minimarket di Jalan Raya Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu pelaku yang berhasil menguras isi brankas tersebut ternyata pergerakannya telah dipantau petugas.

BACA JUGA  2 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan Polisi di Tabalong

Sehingga usai melakukan aksinya membobol brankas minimarket dan berhasil mengambil uang senilai Rp28.774.000 seorang diri, sejumlah petugas telah menanti pelaku.

Menurut pengakuannya aksinya tersebut dilakukan sekitar 02.15 WIB, pelaku melakukan aksinya di sebuah minimarket tepatnya di Jalan Raya Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Residivis itu masuk melalui atap, menjebol plafon minimarket dan merusak pintu brankas menggunakan alat satu buah grenda tangan, satu buah linggis dan obeng.

BACA JUGA  Seorang Buruh Berhasil Diamankan, Gelapkan 1 Unit Motor

Kemudian setelah pintu brankas terbuka, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam brankas. Yakni uang sebesar Rp.28.774.000, satu buah tablet merk Samsung PDA dan satu buah Handphone (HP) merk Samsung.

Pelaku kemudian keluar melalui pintu gudang dan merusak pintu dengan menggunakan satu buah linggis.

Namun ternyata sejumlah petugas telah menunggu pelaku di belakang minimarket. Mengetahui keberadaannya diketahui, pelaku mencoba kabur dengan cara naik ke atap.

BACA JUGA  Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Berhasil Diciduk

Mengetahui incarannya mencoba kabur, petugas kemudian meminta pelaku untuk turun dan mengamankannya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku atas nama Danang Ferianto (31) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoangung, Kabupaten Jombang.

“Pelaku diamankan pada, 21 Januari lalu usai beraksi. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA  Seorang Istri Tewas, Dianiaya Suaminya Berhasil Diamankan

Selanjutnya masih kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, dari tangan pelaku diamkan uang tunai sebesar Rp.28.774.000, kabel sepanjang 20 meter, satu buah alat grenda tangan, satu buah linggis, satu buah tang, satu buah obeng, satu buah kunci shock dan satu pasang sandal jepit merk New Era. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto.

Berdasarkan “Dari hasil pemeriksaan, hasil tindak kejahatan pelaku digunakan untuk usaha barang bekas. Namun saat usahanya bangkrut, pelaku kembali beraksi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan pencurian dua kali di minimarket di wilayah Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Kemudian Kasat menambahkan, pelaku juga dua kali melakukan aksi di minimarket di wilayah Kabupaten Ngawi, satu kali di wilayah Kabupaten Madiun.

Pelaku pernah ditahan di Lapas Madiun dan Ngawi tahun 2018. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP ancaman 7 tahun penjara.

[Red]

BACA JUGA  TNI AL Tangkap 3 Truk Fuso di Pelabuhan Dwikora Pontianak

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img