Salah satu kawanan pencuri yang berhasil menggasak sebuah Mini Market di tuba berinisial MAH (24) tahun, harus berurusan dengan kepolisian.
Ia adalah warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah minimarket.
Aksi kawanan pencurian tersebut terjadi pada Selasa lalu (28/12), sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah minimarket yang ada di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.
Ketika beraksi, kawanan pencuri atau pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mengatakan, pelaku dan rekannya masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada di bagian belakang toko.
Setelah itu, para kawanan pencuri (pelaku) membuka atap minimarket menggunakan sebuah kunci lalu masuk ke dalam. Di dalam minimarket, para pelaku menggasak barang-barang dagangan serta uang tunai Rp 12.148.778.
“Pelaku keluar dan kabur lewat tempat yang sama,” kata Kompol Abdul Muthalib, Kamis (3/2/2022).
Akibat kejadian peristiwa ini, total kerugian minimarket tersebut ditaksir sekitar Rp28.157.266.
Pemilik minimarket yang mendapatkan kabar tokonya di jarah pencuri kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung.
Anggota Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang lalu bergerak. Pelaku Mahmudin akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (1/2/2022), sekira pukul 02.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan.
Kapolsek menjelaskan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curat minimarket pada tahun 2020.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
[Red]