Kabar baru ada seorang pria spesialis pembobol rumah yang bernama Sahperi (25), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diringkus polisi setelah satu bulan lebih diburu.
Informasinya pelaku spesialis pembobolrumah ini berhasil dibekuk karena terlibat kasus pencurian ponsel dan sepeda motor dengan cara membobol rumah korban, Suharman (31), warga Kecamatan Anak Tuha , Lampung Tengah pada 23 Januari 2021 lalu. Sementara rekan pelaku bernama Sahperi masih terus dicari keberadaannya.
“Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Padangratu menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Kamis, 27 Januari 2022, pukul 04.00 WIB,” kata Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya.
Menurut Kompol Muslikh, modus yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan, dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng. Lalu para pelaku mengambil dua unit ponsel dan sepeda motor Honda Beat.
“Korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sahperi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
[Red]