Truk Pengangkut Solar Tabrak Tiang PLN dan Rumah Warga di Mentebah

REDAKSI SATU – Truk bermuatan puluhan drum bekas BBM jenis bio solar, menabrak tiang listrik PLN dan salah satu rumah warga di Jalan Lintas Selatan, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 16 Maret 2026, pagi.

Peristiwa kecelakaan truk pengangkut puluhan drum bekas BBM jenis bio solar tersebut disampaikan langsung oleh beberapa warga kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 10.20 WIB.

Narasumber menyebut, peristiwa kecelakaan itu tidak jauh dari Kantor Polsek Mentebah. Beberapa warga juga menyebut, minyak solar tersebut milik salah satu Oknum.

BACA JUGA  BEM PPNS Titip Aspirasi Pasal-pasal Kontroversi di KUHP ke Ketua DPD RI
Solar
Kondisi rumah warga di Jalan Lintas Selatan, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang ditabrak truk pengangkut BBM jenis bio solar, pada Senin, 16 Maret 2026, Subuh. (Foto: dok. Warga/Redaksi Satu).

“Itu bukan mobil ekspedisi, tapi mobil pengangkut minyak solar. Mobil itu sudah sering masuk ke Benit,” ungkap Narasumber.

Sebagai mana di ketahui, wilayah Desa Benit diduga kuat ada gudang penimbunan yang gunakan untuk pengisian mesin-mesin alat-alat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Peristiwa yang terjadi itu, menunjukkan salah satu bukti lemahnya pengawasan dan lemahnya penegakan aturan dan hukum terhadap para pelaku dalam penyalahgunaan distribusi minyak subsidi.

BACA JUGA  Keluarga Alm Husinsius Kuasai Lahan Sampai Tuntutan Dipenuhi PT MAS

“Drum memang udah kosong, karena minyak sudah diantar ke pembeli. Pulang ngantar solar itu lah langsung kejadian di Mentebah. Drum-drum itu bekas solar semua,” ujar Warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, untuk informasi lebih lanjut belum ada keterangan resmi dari para pihak terkait atas peristiwa yang terjadi itu.

Publik berharap, pemerintah melalui Disperindag ESDM, BPH Migas, Pertamina dan Institusi Penegak Hukum dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang sudah diatur dan diamanatkan dalam mengawal program pemerintah.

BACA JUGA  Solmadapar Desak Gubernur Kalbar Segera Berantas PETI dan Penyelewengan Subsidi BBM
BACA JUGA  Kapolda Banten Sidak Pelabuhan Merak

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img