Iklan
BerandaDAERAHInsan Pers Taliabu Resmi Polisikan Oknum Ketua DPRD Taliabu

Insan Pers Taliabu Resmi Polisikan Oknum Ketua DPRD Taliabu

Taliabu | Redaksi Satu – Insan Pers Taliabu polisikan oknum Ketua DPRD Taliabu, demikian informasi yang diterima media ini dari seluruh Jurnalistik Taliabu pada Rabu (12/01/2022), sesaat setelah mereka membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya jurnalis/wartawan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, ke Kepolisian Sektor Taliabu Barat.

Harapan para Insan Pers Taliabu kepada pihak penegak hukum, bagaimana agar kasus tersebut dapat di tindaklanjuti pihak kepolisian segera.

Berdasarkan pemaparan rekan-rekan Insan Pers di Taliabu kepada media ini, yakni Oknum ketua DPRD Taliabu Meilan Mus (MM) tersebut mereka laporkan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap insan pers dan menghalangi serta menghambat tugas Jurnalistik.

Pada laporan polisi nomor sTPl/04/I/2022/Sek Talbar, pelapor yang terdiri dari seluruh Insan Pers Taliabu menguraikan bahwa Oknum terlapor diduga talah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.

Insan Pers

Disampaikan, kejadian tersebut dilakukan oleh oknum ketua DPRD, saat menghadiri Undian Vaksinasi Covid-19 berhadiah di kecamatan Taliabu Barat Laut, tepatnya di kediaman Kades onemay, di mana saat itu,ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita berita.

Menanggapi hal tersebut, Salah satu Insan Pers Taliabu, Hamsan Banapon usai melapor ke pihak kepolisian menilai tindakan oknum ketua DPRD tersebut diduga kuat telah melanggar undang-undang pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagaimana yang di atur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ungkap Hamsan.

Hamsan juga menambahkan, dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 telah mengatur tentang ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu ia meminta kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Didemo, BPM: Koruptor Jangan Dilindungi

” Kalau dalam hal ini terlapor terbukti melakukan tindak pidana maka harus di proses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi kerja Insan Pers dalam kerja jurnalistik, karena itu sudah dijamin dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers ” tegasnya.

Dikatakannya, sikap dan pernyataan Ketua Dewan itu sangat disayangkan oleh warga yang hadir di acara tersebut, seharusnya oknum dewan berpikir dulu sebelum mengeluarkan statemen tersebut.

BACA JUGA  Lomba Menembak Kapolri Cup Diikuti 1.095 Peserta

ia pun menghimbau kepada seluruh teman teman pers Taliabu untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.

” Kepada teman – teman semua agar tetap tenang, terkait kasus dugaan tindak pidana ini, mari kita serahkan dan percayakan ke penegak hukum,” tutupnya.

(Ris)

BACA JUGA  Sambut Hari Jadi Ke-71 Humas Polres Dairi Gelar Donor Darah

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.