BerandaNASIONALTerkait PETI, Kapolres Kapuas Hulu: Apabila Masih Ada di Temukan Akan Dilakukan...

Terkait PETI, Kapolres Kapuas Hulu: Apabila Masih Ada di Temukan Akan Dilakukan Penegakan Hukum

REDAKSI SATU – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.IK.,M.H secara tegas menekankan, setelah pihaknya bersama Stakeholder terkait melakukan himbauan dan sosialisasi apabila masih ada di temukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lapangan akan dilakukan penegakan hukum.

Pernyataan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.IK.,M.H terkait PETI itu disampaikan langsung saat dikonfirmasi Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu melalui pesan WhatsApp, Jumat 24 Mei 2024, Pukul 13.07 WIB.

Kapolres Kapuas Hulu menerangkan, bahwa sudah hampir satu bulan ini bersama-sama Pemerintah Daerah memberikan himbauan sosialisasi larangan melakukan aktifitas ilegal PETI apalagi menggunakan alat berat, pemerintah daerah membatu dan mendorong apabila ingin melakukan kegiatan tersebut harus/wajib mengajukan ijin WPR dan IPR sehingga aktifitas tersebut menjadi legal.

BACA JUGA  Warga Perbatasan Keluhkan Adanya Pungli di Jalan Tidak Resmi
PETI
Personel Polres Kapuas Hulu saat menuju Desa Beringin Jaya ke Lokasi PETI di Empadik, Rabu 22 Mei 2024. (Dok: Kapolres Hulu Hulu).

“Setelah kami melakukan himbauan dan sosialisasi, apabila masih ada di temukan di lapangan akan di lakukan penegakan hukum,” tegas AKBP Hendrawan.

Mantan Paminal Polda Kalbar ini juga membenarkan, bahwa personel Polres Kapuas Hulu telah turun langsung ke Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Empadik, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Rabu 22 Mei 2024.

“Iya pak betul, Polres melakukan sosialisasi dan himbauan untuk tidak melakukan aktifitas PETI di sana,” ujarnya.

BACA JUGA  Melantik 1.064 Perwira, Kasad: Kualitas Perwira Harus Meningkat

Sementara itu, salah satu warga Desa Beringin Jaya yang mengaku sebagai anggota Koperasi Sarai Katoh Perkasa mengaku bahwa ada Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin menggunakan alat berat Ekskavator sebanyak kurang lebih 32 unit dan yang rusak 3 atau 4 unit. Namun setelah pihak Personel Polres Kapuas Hulu masuk ke Lokasi itu, aktifitas Pertambangan yang menggunakan alat berat Ekskavator itu pun sudah berhenti.

“Memang benar ada kurang lebih 32 unit alat berat Ekskavator yang digunakan di lokasi itu, tapi setelah Polres Kapuas Hulu ke lokasi itu, semua sudah berhenti. Data-data pemilik alat berat itu yang memberikan pihak Panitia Income Desa Beringin, soalnya mereka yang lebih tahu. Tapi dari data itu, ada 1 (satu) orang yang salah, Uju Robot itu bukan pemilik, kalau nama-nama pemilik yang lainnya itu benar semua,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, selaku Putra Daerah Warga Desa Beringin Jaya yang sudah mengantongi Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merasa sangat kecewa, karena banyak Para Pemodal yang memasukkan alat berat Ekskavator tanpa koordinasi menggarap area WPR itu.

BACA JUGA  Komite IV DPD RI Nilai UU No 1 Tahun 2016 Perlu Perbaikan

“Mereka yang punya alat-alat berat dari luar daerah itu tidak ada yang koordinasi, dan yang digarap oleh mereka pakai alat berat Ekskavator itu area WPR. Sedangkan IPR sampai saat ini belum keluar, oleh karena itu kita juga berharap agar IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dapat segera dikeluarkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh media online Redaksi Satu tampak jelas siapa-siapa saja namanya, jumlah, dan merk alat berat yang digunakan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Empadik, Perbatasan Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Update Gempa 5,6 Magnitudo, Presiden Jokowi Tinjau Lokasi di Cianjur

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.