spot_img
BerandaHUKUMTanggapan Ahli Hukum Pidana Terhadap Penyitaan Aset Wakil Gubernur Ria Norsan

Tanggapan Ahli Hukum Pidana Terhadap Penyitaan Aset Wakil Gubernur Ria Norsan

REDAKSISATU.ID – Ahli Hukum Pidana Universitas Tanjungpura Pontianak memberikan tanggapan terkait penyitaan sejumlah aset milik Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Penyitaan Aset milik Ria Norsan tersebut terkait aliran dana dari seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pencucian uang Proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.

Tanggapan Ahli Hukum Pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum disampaikan langsung pada saat dikonfirmasi secara eksklusif Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id bersama Ruai TV di Ruang Kerjanya, Magister Hukum Untan Pontianak, Jumat 10 Maret 2023, Pukul 10.38 WIB.

Menurut Hermansyah, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dasarnya Tindak Pidana yang tidak berdiri sendiri. Dikenal dengan Core Crimes and Predicate Crime (Tindak Pidana yang menghasilkan uang/harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian).

BACA JUGA  Anak Berusia 13 Tahun Diterkam Buaya di Muara Kapuas

Hukum
Dosen Magister Hukum Pidana Untan Pontianak, Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum saat dikonfirmasi ruang kerjanya, Jumat 10 Maret 2023, Pukul 10.38 WIB.

“Ada dulu nih kejahatan-kejahatan yang mengawalinya, yang kemudian dari kejahatan-kejahatan ini dia memperoleh nilai margin keuntungan atau uang, yang oleh dia kemudian dia coba proses layering dengan menginvestasikan yang terkesan legal,” ungkap Hermasyah, Ahli Hukum Pidana.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Tanjungpura Pontianak pun menggambarkan cara-cara atau modus pencucian uang yang diperoleh dari tindakan kejahatan yang kemudian terkesan legal itu.

“Bagaimana cara mencucinya? dengan cara, misalnya saya menginvestasikan kedunia-dunia legal atau terkesan legal. Apa?, Saya beli saham, misalnya investasi ke tanah, beli apartemen, dan sebagainya yang bersifat seakan-akan legal,” terang Hermansyah, Ahli Hukum Pidana itu.

BACA JUGA  Kios Penjual Grabah Ludes Dilalap Sijago Merah

Hukum
Dosen Magister Hukum Pidana Untan Pontianak, Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 10 Maret 2023, Pukul 10.38 WIB.

Dalam hal ini, Dosen Magister Hukum Pidana Untan Pontianak Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum pun menekankan bahwa tanggapannya tersebut tidak bermaksud untuk mendahului pihak penegak hukum dalam proses Persidangan. Ia meyakini proses hukum hingga proses Peradilan dapat bekerja secara profesional.

Terkait penyitaan Aset milik Ria Norsan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, yang telah disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar karena terkait aliran dana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.

Sebelumnya Ria Norsan pun telah mengakui penyitaan Aset berupa bangunan Ruko-ruko miliknya. Penyitaan Ruko-ruko miliknya di Sungai Pinyuh dan di Kota Pontianak itu berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tanggal 15 Desember 2022.

BACA JUGA  Wajib Dibaca...! Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR 2023

Hukum
Aset berupa bangunan Ruko milik Ria Norsan di Sungai Pinyuh Mempawah yang telah disita Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.

“Apakah ini pencucian uang atau tidak? Memang sejatinya harus diperhatikan dulu. Apakah uang yang dimaksud ini diperoleh dari kejahatan atau tidak? Tidak bisa juga kita mengklaim, mengatakan bahwa ini hasil aktivitas penyerahan uang ini hasil dari pada pencucian uang. Karena dilihat dulu, uang yang diserahkan itu, uang dari hasil apa? Tidak bisa kita katakan lalu ini dikatakan pencucian uang, kalau seandainya uangnya memang uang halal. Jadi kontruksi hukum pidana seperti itu,” sindir Ahli Hukum Pidana.

Kasus Tipikor yang menyeret Ria Norsan tersebut, Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka terhadap Erry Iriansyah, Ghazali, Joni Isnaini, Nurlela, Prayitno dan Razali Bustam. Polda Kalbar melimpahkan berkas kasus enam tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa 21 Februari 2023. Hingga proses Sidang Pertama secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pontianak di Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota, Senin 13 Maret 2023, sekitar Pukul 10.45 WIB.

Para Tersangka yang saat ini statusnya sudah menjadi Terdakwa, dalam sidang Pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Erry Iriansyah, Nurlela, dan Joni Isnaini dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 345 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 atas perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002.

BACA JUGA  3 Poin Penting Aspirasi Mahasiswa Akan Disampaikan DPRD Kalbar ke DPR RI

Hukum
Sidang Pertama Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pencucian Uang Proyek Pembangunan BP2TD Kemenhub kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota, Senin 13 Maret 2023, sekitar Pukul 10.45 WIB.

Dari Terdakwa Erry Iriansyah mengalir dana Tipikor yang menyeret Ria Norsan. Terdakwa Erry Iriansyah sendiri merupakan oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil Kubu Raya-Mempawah dari Partai Golkar.

Ruko-ruko milik Ria Norsan yang sudah disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut diperoleh dari pembayaran hutang Terdakwa Erry Iriansyah sebesar Rp3,2 Miliar. Ternyata saat itu Terdakwa Erry Iriansyah juga merupakan anak buah atau pernah bekerja dengan Ria Norsan selama kurang lebih 17 Tahun.

Terdakwa Erry Iriansyah pada saat itu menggunakan uang Ria Norsan untuk proses pengerjaan Proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah. Ria Norsan memberikan uang kepada Terdakwa Erry Iriansyah pun dengan cara transfer.

BACA JUGA  Veronica dan KH Abas Assafah Sepakat Menangkan Ganjar Pranowo "Presiden"

Dikutip pernyataan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan langsung oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Penggerak Tindak Pencucian Uang (TPPU), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P terkait penegakan hukum sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Jokowi meminta penegak hukum yang tegas dan tidak pandang kedudukan serta jabatan, harus ditunjukkan kepada Masyarakat. Penegakan hukum itu tidak menunggu arahan, baru dilaksanakan. Penegakan hukum harus tegas.

Lembaga institusi Penegakan hukum adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, dan dalam mengawal kesuksesan pembangunan Nasional.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Sertijab Ketua Korcab XII DJA I Dipimpin KDJA I

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses