Iklan
Iklan
BerandaDAERAHSidang Terdakwa Salamuddin Purba Ditunda Minggu Depan

Sidang Terdakwa Salamuddin Purba Ditunda Minggu Depan

Persidangan dengan agenda Putusan Sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) minggu depan

“Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti.

Sidang terdakwa Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai, dengan agenda Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dijadwalkan, Selasa (14/06/22) ditunda.

BACA JUGA  Saluang Menarik Perhatian Pengunjung HDCI-SBW 2022

Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit.

“Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH.

Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim.

BACA JUGA  Terancam Roboh, Kantor Bupati Kapuas Hulu Harus Segera Dibangun

Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter. Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim.

“Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.

Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia.

“Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA  Pemkab Bengkulu Selatan Akan Buat 6 Raperda

Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.

Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit.

sidang

Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki.

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Bollard Senilai Rp185 Juta Diringkus Polda Kalbar

“Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi.

Pada sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH saat ditemui usai persidangan mengaku menghormati putusan hakim dalam penundaan persidangan.

Namun pihaknya berharap permohonan pembantaran untuk pengobatan bisa dikabulkan.

BACA JUGA  Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

“Kita menghormati putusan hakim. Untuk pembantaran, kita berharap bisa dikabulkan. Apalagi tadi Jaksa menyampaikan di Rutan tidak ada dokter, dan hanya perawat.

Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat,” ungkap Rianto Sibarani, SH.

Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba.

BACA JUGA  Sosialisasi Pilpres Sekali Putaran di Sulsel, Warga Teriak Prabowo Presiden 2024

Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum

Atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya.

Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya.

BACA JUGA  Penambang Emas Ilegal Garap Sawah di Desa Sungai Besar

Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo.

Dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT. Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT. Tristar Palm Internasional (TPI) dalam nihal ini diwakili oleh Ir Murnis Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.(Diana)

BACA JUGA  Polda Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Pencuri Barang Penumpang Pesawat

Sumber.Alv

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.