REDAKSI SATU – Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang berinisial BR mengendalikan pengiriman paket Narkotika jenis Sabu-sabu kurang lebih seberat 19 Kilogram dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Kota Semarang Jawa Tengah.
Pengungkapan sabu seberat 19 Kilogram yang dikendalikan oleh seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang berinisial BR dan melibatkan 3 (tiga) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka itu, disampaikan langsung oleh Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK, saat melakukan Konferensi Pers dengan beberapa Awak Media di Gedung Balai Kemitraan Lantai 1 Mapolda Kalbar, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1, Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu 17 Juli 2024.
Thelly menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Gabungan di Hotel Garuda, Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Minggu 7 Juli sekitar pukul 00.25 WIB. Dari penggerebekan tersebut seorang pelaku berinisial LS alias BB berhasil ditangkap dan diamankan di Kamar 204 Hotel Garuda dengan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisi sabu.
Berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh dari pelaku berinisial LS, pihak kepolisian pun kembali memperoleh informasi bahwa salah satu rekannya yakni JS alias AW telah ditugaskan untuk membawa paket sabu kurang lebih seberat 19 Kilogram ke Jakarta melalui Kapal.
“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak melalukan pengintaian di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah” kata Thelly.
Selanjutnya, dari pengintaian tersebut anggota berhasil menangkap JS alias AW dengan barang bukti dua buah tas berisikan 19 paket diduga sabu.
Kombes Pol Thelly menyebut, setelah menangkap dua pelaku, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial FAP alias FR di kediamannya di Kecamatan Pontianak Barat. Dari pengakuan FAP, bahwa dirinya mendapat perintah dari suaminya berinisial BR yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.
“FAP ini mendapat perintah dari suaminya berinisial BR yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak untuk mengirim sabu,” tandas Thelly.
Dari pengakuan ketiga pelaku (LS, JS, FAR), lanjut Dirresnarkoba Polda Kalbar menyampaikan bahwa pihaknya pun kemudian mengamankan BR dari Lapas Kelas IIA Pontianak. Dari pengakuan BR, sabu tersebut milik warga negara Malaysia berinisial AKA.
“Untuk pengiriman barang ini mereka mendapat upah per kilogramnya Rp10 juta, tetapi yang baru dibayarkan Rp83 juta,” ungkap Kombes Pol Thelly.
Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar menegaskan bahwa keempat Pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.
Terkait seorang warga binaan inisial BR yang disebut oleh pihak Kepolisian sebagai pengendali Penyelundupan Narkoba jenis Sabu-sabu kurang lebih seberat 19 Kilogram itu juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo Sugiastanto.
Hernowo menyebut bahwa saat ini BR sudah di tempatkan pada sel khusus, satu kamar sendiri dan diawasi Kamtib Lapas.
“Sudah di tempatkan di Sel Khusus satu kamar sendiri dan dipantau Kamtib Lapas,” kata Hernowo saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang juga didampingi Kalapas Kelas IIA Pontianak, Julianto, menerangkan bahwa saat ini pihaknya juga tinggal menunggu keputusan dari Dirjen PAS Kemenkumham atas usulan pemindahan BR ke Lapas Nusakambangan. Mengingat saat ini Lapas Kelas IIA Pontianak pun sudah Over Kapasitas, sejatinya 500 namun saat ini sudah 1.065 orang.
Editor: Adrianus Susanto318