KALBAR | REDAKSISATU.ID – Penangkapan terhadap oknum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tidak dibantah oleh pihak Polda Kalimantan Barat. Penangkapan tersebut diduga kuat terkait Korupsi Pembangunan Gedung BP2TD di Kabupaten Mempawah.
Terkait penangkapan tersebut, Humas Polda menyebut belum mendapatkan bahan keterangan, namun Polda Kalbar juga tidak membatah terkait peristiwa penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp oleh media ini, Sabtu 29 Oktober 2022, Pukul 17.17 WIB.
“Ya bang, belum dapat Baket nya (bahan keterangan),” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, melalui Kompol Abdullah.
Penangkapan terhadap Oknum DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas nama Erry Iriansyah tersebut sudah mulai perbincangan hangat dikalangan publik, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalimantan Barat.
Penangkapan terhadap Erry Iriansyah sekaligus pemilik PT. Askaraya Kalbar, juga sudah dibenarkan oleh salah satu rekannya, namun kepada Wartawan ia tidak mau dipublikasikan.
Penangkapan terhadap Erry Iriansyah disebut-sebut karena terlibat dalam kasus Korupsi Pembangunan Gedung BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Darat) di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2020.
Proyek dengan total keseluruhan kurang lebih Rp100 Miliar tersebut dalam pekerjaannya dibagi beberapa pihak, dengan kerugian Negara kurang lebih Rp30 Miliar.
Erry Iriansyah merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2019-2024 Dapil Kubu Raya-Mempawah. Di Partai, Erry Iriansyah juga menduduki Jabatan strategi sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Kubu Raya.
Selain beberapa Orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Kalimantan Barat, diduga kuat masih ada salah satu Oknum Pejabat di Provinsi Kalimantan Barat yang terlibat dalam kasus Korupsi BP2TD di Kabupaten Mempawah pada saat itu.
Mencuatnya kasus ini, berawal dari pemberitaan media. Selanjutnya pada bulan September tahun 2020 lalu ketika Ditreskrimsus Polda Kalbar menggeledah dan menyegel kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.
Penyegelan tersebut dilakukan dari dugaan Korupsi Proyek jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas dengan nilai mencapai Rp12,2 miliar dan pembangunan gedung BP2TD di Kabupaten Mempawah.
Dua kasus ini menyeret nama Joni Isnaini (Ketua Kadin Kalbar) sebagai Direktur Utama PT. Batu Alam Berkah dan Erry Eriansyah, Anggota DPRD Kalbar sebagai pemilik PT. Askaraya Kalbar.
Editor: Adrianus Susanto318