Pemilik SHM Laporkan Pihak Yayasan Darunnajah Raya ke Polda Kalbar

REDAKSI SATU – Harry selaku pemilik tanah yang sudah memiliki legalitas resmi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Pemerintah, secara resmi malaporkan pihak Yayasan Darunnajah Raya ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat pada Jumat 3 Juli 2026.

Harry pemilik SHM melalui Kuasa Hukum Marsum menyampaikan, bahwa Laporan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar tersebut terkait pengerusakan dengan cara merobohkan pagar batas tanah milik kliennya Harry yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya.

“Peristiwa pengerusakan terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 pagi hari sekira pukul 07.30-09.30 WIB, tempat kejadian Jalan Parit Rintis Lama RT 55 RW 18 Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Marsum usai membuat Laporan di Polda Kalbar kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Filep Dorong Pemprov Papua Barat Penuhi Hak Guru PPPK
SHM
Beberapa oknum diduga kuat pihak Yayasan Darunnajah Raya saat kepergok pada Minggu 21 Juni 2021, pagi, melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan dan menginjak-injak pagar batas tanah milik Harry yang sudah memiliki legalitas sah dari pemerintah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). (Foto: screenshot video/Redaksi Satu).

Akibat pengerusakan tersebut, kliennya Harry yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15562 dan 15570, merasa dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Saat mereka melakukan pengerusakan, berdasarkan data video dan keterangan saksi mereka terlihat sudah melengkapi diri dengan berbagai peralatan diantaranya menggunakan Tokol/palu. Tiang batang kayu dipotong dengan gergaji, Pembatas pagar seng di robohkan dan diinjak-injak, dan Kawat duri pembatas pagar,” ungkapnya.

Bahkan saat peristiwa pengerusakan tersebut, berdasarkan data yang diperoleh, pihak Yayasan Darunnajah Raya menantang pihak Harry selaku pemilik SHM melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Kadisdik Kalbar Terlibat Politik Praktis? Sekdisdik: ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
SHM
Diduga kuat Pengurus Yayasan Darunnajah Raya berada lokasi pada Minggu 21 Juni 2026, pagi, saat peristiwa pengerusakan pagar batas tanah milik Harry seorang warga yang sudah memiliki legalitas sah dari pemerintah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). (Foto: Screenshot video/Redaksi Satu).

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat desa Punggur Kecil pun sangat menyayangkan sikap arogansi dan gaya premanisme yang dilakukan oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya tersebut. Tokoh masyarakat menekankan bahwa objek tanah Wakaf Yayasan Darunnajah Raya saat ini bukan lagi di objek awal yang sebenarnya.

“Tanah wakaf Yayasan Darunnajah Raya itu bukan di sana, bahkan sampai saat ini masih ada patok batas yang dibuat oleh BPN Kubu Raya. Waktu peresmian oleh pak Sujiwo saat masih Wakil Bupati Kubu Raya, tempatnya itu sudah benar. Setelah selang beberapa waktu, ndak tahu bagaimana ceritanya, mereka Yayasan pun tiba-tiba melakukan penggeseran secara sepihak sampai tiga empat kali, mengklaim tanah pak Harry dan tanah warga masyarakat yang lainnya, bahkan termasuk Jalan pemerintah pun mereka klaim sampai ke sungai sana,” sindir beberapa tokoh masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat Desa Punggur Kecil itu menjelaskan, bahwa keberadaan Yayasan Darunnajah Raya awalnya sejak Kepemimpinan sebelumnya sangat baik, bahkan masyarakat setempat pun antusias memberikan dukungan. Namun setelah Kepemimpinan yang baru ini, masyarakat setempat pun menjadi tidak simpatik.

BACA JUGA  Kepala BKKBN Jatim Sukses Kunjungi Bupati Bangkalan
SHM
Pagar batas tanah milik Harry seorang warga yang sudah memiliki legalitas sah dari pemerintah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga kuat dirusak oleh pihak Yayasan Darunnajah Raya pada Minggu 21 Juni 2026, pagi. (Foto: Screenshot video/Redaksi Satu).

“Pertama kali masuk, pengurus Yayasan itu menemui saya, mereka minta tunjukkan lokasi tanah Wakaf itu, sampailah diresmikan oleh pak Sujiwo. Tapi sekarang mereka bikin persoalan di kampung kami ini, masyarakat pun jadi tidak simpatik dengan mereka,” ujarnya.

Kendati demikian, beberapa tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, arif dan bijaksana.

“Kalau pihak Yayasan mau bergeser ke posisi awal yang sudah benar itu, kami siap mendukung dan membantu. Dari pada seperti ini, jadinya mengganggu tanah orang yang sudah bersertifikat, sampai jalan pun mereka klaim juga,” tandasnya.

BACA JUGA  Gudang Logistik KPU Singkawang Dijaga Ketat oleh Polisi

Sebagai informasi untuk Edukasi, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan tanda bukti hak yang kuat sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Pasal 31 PP No. 24 Tahun 1997. Selama tidak ada putusan pengadilan lain yang membatalkan, SHM harus dianggap sah.

Perbuatan Melawan Hukum atas Penguasaan Tanpa Hak; Menguasai dan menempati tanah dan bangunan milik pihak lain tanpa dasar hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan wajib mengembalikan objek sengketa dalam keadaan kosong. Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No. 5987 K/PDT/2025, 19 Desember 2025.

BACA JUGA  Polisi Selidiki Kematian Karyawan PT Ichiko di dalam Mesin CM Elevator
BACA JUGA  Agus Suryo Winarto: Gaungkan Garuda Nusantara 08
BACA JUGA  Kadivhumas ke Siswa Labschool: Harus Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img