Legatisi Indonesia Sebut Praperadilan Tersangka Juli Wajidi Ditolak, Harus Segera Ditahan

REDAKSI SATU – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA selaku Kuasa dari Ramli meminta agar dilakukan penahanan terhadap Juli Wajidi yang sudah memiliki status hukum sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Menurut Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA bahwa dalam kasus tindak pidana tersebut, Juli Wajidi ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, No: B/500/VII/2024/Ditreskrimum, tertanggal 25 Juli 2024, yang ditandatangani dan dicap basah atas nama Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K.,M.H sebagai Dirreskrimum Polda Kalbar.

Juli Wajidi ditetapkan sebagai Tersangka awal mula terkait peristiwa pada hari Minggu, tanggal 08 Januari 2012 sekitar pukul 16:00 WIB, di Dusun Cempaka Putih RT 006 RW 003 Kelurahan Pasar Melayu Kecamatan Sambas,” ungkap Akhyani kepada media online Redaksi Satu, Kamis 16 Juli 2026.

BACA JUGA  Kapolres Landak Pantau Penyortiran dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di KPU
Legatisi
Ketum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA bersama Anggotanya saat mendatangi Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kamis 16 Juli 2026. (Foto: Redaksi Satu).

Dibalik penetapan Tersangka tersebut, pihak Juli Wajidi melalui Kuasa Hukum Pariaman Siagian, S.H.,M.H, dan Ridha Wahyudi, S.H melakukan permohonan gugatan Praperadilan yang telah didaftarkan di Paniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 2 Agustus 2025 dengan Nomor: 134/Leg/2024.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs bahwa Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” ujar Ketum DPP Legatisi Indonesia.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada institusi Penegak Hukum segera melakukan penahanan terhadap tersangka Juli Wajidi.

“Tersangka Juli Wajidi harus segera ditahan, jangan sampai kasus ini dihentikan oleh penyidik,” sindir Ketum DPP Legatisi Indonesia.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong
BACA JUGA  5 Pernyataan Sikap, Aliansi Pemuda Kalbar Inginkan Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina
BACA JUGA  Demo di PT. BPG, Masyarakat Desa Betuah Tuntut Lahan Plasma

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img