Iklan
BerandaNASIONALDitlantas Polda Kalbar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

REDAKSISATU.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Rabu 10 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK.,M.M melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombespol Fannky Ani Sugiharto, S.IK.,M.Si.

“Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Kalbar berhasil menindak 22. 775 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dari 22.775 pengendara tersebut, 21.790 pengendara diberikan teguran tertulis dan 985 pengendara diberikan sanksi tilang,” ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya.

BACA JUGA  Adegan Seks Streaming Ditayangkan Pada Situs Judi Online Dibongkar Polisi
Polda
Knalpot Brong yang berhasil diamankan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat, Rabu 10 Januari 2024.

Sementara itu, Kombespol Fannky Ani Sugiharto menerangkan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Penggunaan knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan Knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

“Penggunaan knalpot brong tersebut jelas-jelas  mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” tandas Kombespol Fannky Ani Sugiharto.

BACA JUGA  Pastikan Stok Minyak Goreng, Kapolda Kalbar Sidak Sejumlah Produsen
Polda
Knalpot Brong yang berhasil diamankan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat, Rabu 10 Januari 2024.

Fannky menekankan, bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, Dia mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Layanan Pengaduan Kapolres Sintang 0813-5058-2003

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.