spot_img
spot_img
BerandaNASIONALKAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Bansos DKI Rp2,85 Triliun:...

KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Bansos DKI Rp2,85 Triliun: Diduga Libatkan Eks Dirut Pasar Jaya dan Pejabat Dinsos

REDAKSI SATU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI), Joko Priyoski, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2,85 triliun.

Ketua Umum DPP Kamaksi, Joko Priyoski mengatakan, kasus ini merugikan keuangan negara dan harus diusut tuntas, karena diduga melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, serta Kepala Bidang Banjamsos Ika Yuli Rahayu.

Ketum DPP Kamaksi menegaskan bahwa desakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa Agung untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi melalui penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

BACA JUGA  Agus Suryo Winarto: Gaungkan Garuda Nusantara 08
Kamaksi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI), Joko Priyoski.

Audit BPK dan Penemuan Beras Busuk
Joko mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020 mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan bansos tersebut. Indikasi ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial DKI, serta mantan Dirut PD Pasar Jaya. Arief Nasrudin bahkan sempat menyatakan bahwa bansos tersebut sebaiknya digunakan untuk pembangunan gedung sekolah dan pengentasan kemiskinan, pernyataan yang menurut Joko menunjukkan ketidak sesuaian penggunaan anggaran.

Program Bansos tersebut awalnya digagas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai bentuk tanggap darurat terhadap Pandemi COVID-19. Dana sebesar Rp3,65 triliun dari APBD DKI disalurkan dalam bentuk paket Sembako kepada masyarakat yang terdampak Pandemi.

Dinas Sosial (Dinsos) DKI menunjuk tiga Vendor untuk mendistribusikan bantuan, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Dari ketiganya, Perumda Pasar Jaya memperoleh porsi terbesar, yakni Rp2,85 triliun.

BACA JUGA  JAM PIDSUS Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus LPEI

Namun, pada 12 Januari 2023, akun Twitter @kurawa mengunggah video yang memperlihatkan tumpukan beras Bansos dalam kemasan 5 Kg di sebuah gudang sewaan milik Perumda Pasar Jaya di kawasan industri Pulogadung. Sekitar 1.000 ton beras ditemukan menumpuk dalam kondisi tidak layak konsumsi.

“Semua ini berawal dari informasi whistleblower yang mengungkap adanya penimbunan beras bansos tahun anggaran 2020 yang tidak pernah disalurkan,” tulis akun @kurawa.

Temuan di Gudang tersebut turut memunculkan pertanyaan besar terhadap peran dan pengawasan PPK Dinsos DKI. Diduga kuat terjadi kelalaian dalam monitoring distribusi Bansos hingga menyebabkan kerusakan pada komoditas utama, yakni beras.

BACA JUGA  Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Rp1,5 Miliar Sudah Rusak, Diduga Aspirasi Mantan DPRD Kubu Raya

Maladministrasi dan Dugaan Manipulasi Dokumen
Jojo sapaan akrab Joko Priyoski, menyebut bahwa berdasarkan data lapangan, terjadi maladministrasi serius yang melibatkan PD Pasar Jaya dan Dinas Sosial. Salah satu bukti kerugian negara adalah adanya “unknown shrinkage” atau kehilangan tidak diketahui sebesar Rp 150 miliar, yang diduga berasal dari praktik manipulasi dokumen pengiriman.

Lebih parah lagi, ditemukan vendor-vendor yang tidak sesuai dengan bidang usahanya, seperti perusahaan parkir, servis AC, SPBU, hingga kontraktor bangunan. Bahkan, beberapa nama vendor dikabarkan terafiliasi dengan anggota DPRD DKI, pihak swasta, dan elite partai politik.

Desakan Hukuman Berat untuk Koruptor Bansos
“Bukti-buktinya ada. Nama vendor, supplier beras, hingga kondisi beras yang sudah busuk ditemukan. KAMAKSI mendesak Lembaga Anti Rasuah segera melakukan audit investigasi penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan keterlibatan eks Dirut Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dan Pejabat Dinsos DKI Premi Lasari. Bila dugaan korupsi Bansos di masa pandemi terbukti benar maka tindakan tersebut bentuk kejahatan kemanusiaan. Pelaku korupsi Bansos harus mendapat hukuman berat, sita asset-asset hasil korupsi dan penjarakan di pulau terpencil. Kami yakin di era pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada kompromi terhadap para koruptor, semua bentuk korupsi yang merugikan negara akan diberantas tuntas,” tegas Ketum DPP Kamaksi, Joko Priyoski.

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar Minta Personelnya Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo dalam 100 Hari Pertama

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Must Read