KALBAR | redaksisatu.id – Seorang Dukun berinisial St (58) di Dusun Serambi RT/RW 020/007 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat setubuhi 3 (tiga) orang anak dibawa umur, Selasa 21 Desember 2021, kurang lebih Pukul 18.00 WIB.
“Benar, saya melakukannya,” kata Dukun berinisial St di Mapolres Sanggau, Senin 10 Januari 2022, siang.
Ia mengakui hal tersebut baru pertama kali dilakukannya selama sejak puluhan tahun menjadi seorang dukun. Dukun St merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya kepada ketiga anak dibawa umur itu.
“Saya baru pertama kali ini melakukannya, saya mengaku bersalah,” tuturnya.
Atas perbuatannya menyetubuhi tiga pasiennya yang masih dibawa umur tersebut, seorang Dukun St yang juga bekerja sebagai petugas Security disalah satu Perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau diamankan Satreskrim Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat.
Kapolres Sanggau AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP. Tri Prasertyo mengungkapkan kronologinya berawal pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu, Ayah Korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku (St) dengan membawa kedua anaknya dan seorang cucu dengan tujuan berobat alternatif.
Selanjutnya pada hari Selasa, 21 Desember 2021 sore, pelaku Dukun St meminta kepada ketiga korban untuk datang kembali dengan dalil pemasangan jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.
“Tetapi kata pelaku menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban,” ungkapnya.
Lanjut Kasatreskrim menyampaikan, bahwa ketiga korban berinisial ML (17), FT (15) dan TM (14) menangis usai dipasang jimat oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut.
“Atas kejadian tersebut, Ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kembayan dan selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan Pelaku,” terangnya.
Dari peristiwa ini, pihak kepolisian pun menyita satu set alat perdukunan milik pelaku, pakaian korban, dan melakukan visum et Repertum kepada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku St (58) dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atau UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.
Adrian318