spot_img
BerandaNASIONALKejari Pontianak Tahan 4 Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Siantan

Kejari Pontianak Tahan 4 Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Siantan

REDAKSISATU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menetapkan 4 orang Tersangka dengan status tahanan kota terkait kasus Korupsi Proyek Jembatan Timbang di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Rudy Astanto saat ini pihaknya sedang dalam tahap proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Masih dalam proses Pemberkasan. Jadi teman-teman mohon bersabar, dalam waktu dekat Perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Rudy kepada wartawan, di Kantor Kejari Pontianak, Jalan Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Senin 19 Februari 2024, sekitar Pukul 11.43 WIB.

BACA JUGA  Masjid Raya Kajai Yang Porak Poranda Akibat Gempa Bumi 25 Februari 2022 Lalu Akhirnya Diresmikan
Kejari
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudy Astanto saat memberikan Keterangan Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Senin 19 Februari 2024, sekitar Pukul 11.43 WIB.

Dia menerangkan, 4 Tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan berinisial MC, Pelaksana Proyek dan Direktur PT Aceh Megah yakni UK dan ZE serta Konsultan Pengawas, AS.

“Keempat Tersangka itu sudah dilakukan Penahanan Kota,” kata Rudy.

4 Tersangka itu, lanjut Kasi Intel Kejari Pontianak, dijadikan Tahanan Kota karena para Tersangka dianggap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara ke Penyidik sebesar Rp 2,4 Miliar.

“Meskipun dianggap Kooperatif, tapi tidak menghilangkan status Tersangka atas Kasus Tindak Pidana Korupsinya,” tandas Kasi Intel Kejari Pontianak.

Menurut Rudy, kasus Proyek Jembatan Timbang BP2TD Kementerian Perhubungan tersebut senilai Rp 7 Miliar Tahun Anggaran 2021. Kasus dugaan Korupsi ini pun mulai terendus hingga masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Pontianak pada akhir tahun 2022.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Didampingi Pengacara, Masyarakat Desa Sinar Kuri dan Suka Ramai Datangi Komnas HAM Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.